Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa SYAMSUL RIZAL BIN (alm) H. SELAMAT RIADY selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya Berdasarkan Akta Notaris Silvanus Deddy Nugroho, SH., M.Kn No. 30 tanggal 19 Oktober 2010, bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Agustus tahun 2018 sampai dengan bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum”, yaitu terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS telah melakukan kerjasama jual beli batubara tanpa adanya proposal kerjasama, kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, tidak tercantum didalam RKAP serta Perusda BKS maupun PT. Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara, sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 89 dan pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah, pasal 4 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 22 ayat (3) pasal 25 ayat (1) Pasal 25 ayat (2) huruf a dan pasal 25 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 6 pasal 8 huruf a dan huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, pasal 11 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu memperkaya diri terdakwa atau saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu sebesar Rp. 1.037.500.000,- (satu milyar tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -
- Bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur didirikan pada tahun 2000 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor : 539/K.370/2000 tanggal 28 November 2000 tentang Pemberian Nama Perusahaan Daerah Propinsi Kalimantan Timur dimana Perusahaan Daerah (Perusda) bidang Pertambangan dengan nama Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera,
- Bahwa modal dasar Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang seluruhnya bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri atas 1.000 (seribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lembar.
- Bahwa tujuan pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000, yaitu :
- Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program Pemerintah Daerah dibidang Pembangunan dan Perekonomian Daerah;
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas Perusahaan Daerah menjalankan usaha dibidang :
-
- Pertambangan umum mencakup kegiatan-kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, serta penjualan bahan galian;
- Pertambangan emas;
- Jasa penunjang pertambangan umum.
Perusahaan Daerah dapat pula menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut diatas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa pada tanggal 23 November 2016 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, diangkat Direksi dan Badan Pengawas Perusda BKS, dengan susunan Direksi dan Badan Pengawas, yaitu :
- Direksi Periode Tahun 2016-2020
Direktur Utama : Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka
Direktur Operasional : Ir. Wahyudi Manaf
Direktur Umum dan SDM : Drs. H. Akhmad Husni
Direktur Keuangan : H. Didik Mulyadi, S.Ag.
- Badan Pengawas Periode Tahun 2016-2019
Ketua : DR. Ir. H. Rusmadi, M.S.
Sekretaris : Ir. H. Nazrin, M.Si.
Anggota : Prof. Ir. Dady Ruchiyat, M.Sc.
- Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha Perusda BKS pada tahun 2017 telah disusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusda BKS Tahun 2017 tertanggal 1 Desember 2016 yang telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kalimantan Timur tanggal 11 Januari 2017, dengan mencantumkan rencana kerja operasional dan pengembangan usaha yang meliputi :
- Optimalisasi pemberdayaan kerjasama Perusda BKS dan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ),
- Pengembangan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan,
- Pengelolaan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation),
- Pengelolaan pelabuhan batubara,
- Perluasan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak potensial,
- Bahwa pada tahun 2018, Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara yang dilakukan dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya, dimana awalnya terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya menawarkan batubara kepada saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS, kemudian keduanya bersepakat untuk menjalin kerjasama dimana Perusda BKS membiayai kegiatan penambangan batubara yang akan dilakukan oleh terdakwa Syamsul Rizal.
- Bahwa PT Raimahdan Putra Berjaya berdiri berdasarkan akta notaris Silvanus Deddy Nugroho, S.H., M.Kn No 30 tanggal 19 Oktober 2010 dengan Organ Perseroan sebagai berikut :
- Direktur Utama : Syamsul Rizal (saya sendiri)
- Direktur : Arsuni
- Komisaris : Selamat Riady
- Pemegang Saham : Syamsul Rizal, Arsuni, Selamat Riady
- Bahwa awalnya PT. Raihmadan Putra Berjaya bekerjasama dengan PT. Raja Kutai Baru Makmur sebagai kontraktor jasa penambangan pada tanggal 16 Juli 2018 berdasarkan surat perjanjian Kegiatan Penambangan Batubara antara PT. RKBM dan PT. Raihmadan Putra Berjaya nomor : 03-RKBM-RPB/VII/2018 yang diwakili dan ditandatangani oleh saksi Padlan N. Sam selaku Direktur Operasi PT. Raihmadan Putra Berjaya atas perintah dari terdakwa Syamsul Rizal yang kemudian di adendum pada tanggal 08 Februari 2019, perjanjian tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya melakukan jasa penambangan di wilayah IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur dengan areal kerja milik PT. Raja Kutai Baru Makmur seluas 6.500 Ha, dimana areal yang dikerjakan oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya seluas 125 Ha.
- Bahwa Atas dasar tersebut kemudian terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya menawarkan batubara hasil penambangan di wilayah IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur kepada saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS, kemudian keduanya bersepakat untuk menjalin kerjasama, padahal Perusda BKS ataupun PT. Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki IUP OP ataupun IUP OP Khusus Pengangkutan & Penjualan. PT Raihmadan Putra Berjaya hanya memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan dan selaku kontraktor pertambangan pada IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur dan tidak memiliki hak untuk menjual batubara dari lokasi IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur.
- Bahwa kemudian pada tanggal 02 Agustus 2018 untuk menindaklanjuti kesepakatan kerjasama antara terdakwa Syamsul Rizal dan saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka tersebut, dibuat seolah-olah jual beli batubara dengan dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Raimahdan Putra Berjaya dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang ditandatangani oleh terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dengan No. Kontrak : 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang) dengan harga sebesar Rp375.000,00/MT FOB tongkang di pelabuhan muat (jetty) PT Bara Kumala. Walaupun perjanjian kerjasama dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya tidak tercantum didalam RKAP Perusda Pertambangan BKS tahun 2018, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan belum ada persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur.
- Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli PT. Raihmadan dengan Perusda BKS, penjual dan pembeli memiliki Hak dan kewajiban sebagai berikut :
Pihak Penjual Berkewajiban :
- Menyediakan batu bara dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan isi perjanjian ini dalam waktu yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan jadwal pemuatan/pengapalan yang telah disepakati oleh para pihak;
- Melengkapi batu bara yang diperjualbelikan dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari perusahaan/IUP di mana batu bara tersebut berasal berikut segala surat-surat dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengapalan dimaksud yang diterbitkan oleh Pejabat/Instansi yang berwenang untuk itu;
Pihak Pembeli berkewajiban untuk :
Membayar kepada Penjual atas harga batu bara yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta cara pembayaran yang telah disepakati berdasarkan Perjanjian ini;
- Bahwa kualitas dan kuantitas batu bara yang diperjanjikan adalah sebagai berikut:
Kualitas
Kualitas batu bara yang diperjanjikan adalah GAR 3.800-4.000 (Low Caloric) Sizing Coal, Ash 6-10%, Sulfur < 1>
Kuantitas
Kuantitas batu bara yang diperjanjikan adalah 7.500 MT ± 10 % (1 tongkang)
- Bahwa tahapan pembayaran perjanjian jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya dengan No. Kontrak 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018 sebagai berikut :
- Tahap I sebesar 50% pada saat perjanjian di tandatangani
- Tahap II sebesar 40% pada saat tongkang tiba dan sandar di jetty pelabuhan muat (loading port)
- Tahap III sebagai pelunasan sebesar 10% setelah final draft dihitung berdasarkan aktual batubara termuat ditongkang;
- Bahwa pada perjanjian jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya dilakukan beberapa adendum, antara lain :
- Addendum Pertama Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Raimahdan Putra Berjaya (Sdr. Syamsul Rizal selaku Direktur Utama) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Sdr. Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama) No. 001/PJBB/RPB PPBKS/VII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang).
- Addendum Kedua Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Raimahdan Putra Berjaya (Sdr. Syamsul Rizal selaku Direktur Utama) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Sdr. Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama) No. 001/PJBB/RPB PPBKS/VII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang).
- Addendum Ketiga Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Raimahdan Putra Berjaya (Sdr. Syamsul Rizal selaku Direktur Utama) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Sdr. Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama) No. 001/PJBB/RPB PPBKS/VII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang).
Bahwa terhadap perjanjian jual beli batubara untuk perjanjian pertama atau addendum 1 PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menyediakan batubara dan menyerahkan hasil penjualan beserta keuntungannya ke Perusda Pertambangan BKS, sedangkan pada addendum 2 PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menyiapkan Batubara namun tidak ada pembeli dari Perusda BKS sehingga tertahan di jetty, tetapi batu bara tersebut dapat dilakukan penjualan namun uang hasil penjualan oleh terdakwa Syamsul Rizal tidak diserahkan kepada Perusda Pertambangan BKS; Terhadap addendum 3 terdakwa telah menerima uang muka pembayaran dari Perusda BKS namun tidak ada menyediakan batubara sesuai yang diperjanjikan.
- Bahwa terkait dengan Addendum Kedua No. 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dan Addendum Ketiga No. 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 31 Agustus 2018, PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menerima pembayaran dari Perusda BKS sebesar Rp. 3.937.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Uraian Dokumen
Pembayaran
|
Nilai
(Rp)
|
Keterangan Payment Voucher
|
1
|
- Payment Voucher No. KBD18041 tgl. 21 Agustus 2018
- Bukti Pembayaran tgl. 21 Agustus 2018
- Tanda Terima tgl. 31 Agustus 2018
|
1.406.250.000,00
|
Uang muka pembelian batubara ponton ke 3 Th 1 PT RPB (50% x Rp375.000,00 x
7.500MT)
|
2
|
- Payment Voucher No. KBD18049 tgl. 31 Agustus 2018
- Bukti Pembayaran tgl. 31 Agustus 2018
- Tanda Terima tgl. 31 Agustus 2018
|
1.125.000.000,00
|
Uang muka pembelian batubara ponton ke 3 Th 2 PT RPB (40% x Rp375.000,00 x
7.500MT)
|
3
|
- Payment Voucher No. KBD18051 tgl. 05 September 2018
- Bukti Pembayaran tgl. 05 September 2018
|
1.406.250.000,00
|
Uang pembelian batubara ponton ke 4 Th 1 ke PT RPB (50% x 7.500MT x Rp375.000,00)
|
TOTAL
|
3.937.500.000,00
|
|
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2021 terdapat pengembalian dana dari PT. Raihmadan Putra Berjaya kepada Perusda BKS sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Uraian Dokumen
Pengembalian UM
|
Nilai
(Rp)
|
Keterangan Official Receipt
|
1
|
Official Receipt No. TBD19010 tgl. 09 April 2019
|
600.000.000,00
|
Terima pengembalian investasi dari PT Raihmadan Putra Berjaya
|
2
|
Official Receipt No. TBM19018 tgl. 04 Juli 2019
|
1.000.000.000,00
|
Trm pengembalian investasi dari
PT Raihmadan Putra Berjaya
|
3
|
Official Receipt No. TBM19019 tgl. 05 Juli 2019
|
1.000.000.000,00
|
Trm pengembalian investasi dari
PT Raihmadan Putra Berjaya
|
4
|
Official Receipt No. TKA21001 tgl. 23 Maret 2021
|
200.000.000,00
|
Terima cicilan pengembalian uang muka pembelian batubara dari PT Raihmadan Putra Berjaya
|
5
|
Official Receipt No. TBD21014 tgl. 31 Desember 2021
|
100.000.000,00
|
Cicilan pengembalian investasi dari PT Raihmadan Putra Berjaya
|
TOTAL
|
2.900.000.000,00
|
|
- Bahwa selain kerjasama jual beli batubara, dalam melakukan penambangan batubara PT. Raihmadan Putra Berjaya juga melakukan kerjasama sewa alat berat dengan Perusda BKS, dengan dibuat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No. 002/PS-AB/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dan terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya, akan tetapi biaya sewa alat berat tersebut belum dibayarkan oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya sebesar sebesar Rp. 1.472.647.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa kerjasama antara PT. Raihmadan Putra Berjaya dengen Perusda Pertambangan BKS dilakukan tanpa adanya proposal kerjasama, kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, tidak tercantum didalam RKAP serta Perusda BKS maupun PT. Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka yang melakukan pengelolaan keuangan bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi KaIimantan Timur yang digunakan untuk kegiatan diluar bidang usaha, tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa persetujuan Gubernur selaku KPM serta tanpa ada kajian (feasibility study) bertentangan dengan ketentuan peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
- Pasal 331 : Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
- memperoleh laba dan/atau keuntungan.
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
- Pasal 7 : pendirian BUMD bertujuan untuk :
- memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
- memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
- Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
- Standar operasioanl prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
- Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
- Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek :
- Organ;
- Organisasi dan kepegawaian;
- Keuangan;
- Pelayanan pelanggan;
- Resiko bisnis;
- Pengadaan barang dan jasa;
- Pengelolaan barang
- Pemasaran; dan
- Pengawasan
- Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
- Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
- Pasal 94 ayat (2) : Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama.
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
- Pasal 3 ayat (1) : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.
BAB III MEKANISME PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
BAB IV PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN/ATAU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
- Pasal 22 ayat (1) : BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
- Pasal 22 ayat (3) : Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
- saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
- melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
- Pasal 25 ayat (1) : Bentuk kerja sama meliputi :
- operasi (joint operation);
- pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
- lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 25 ayat (2) : Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan :
- disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
- memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
- Pasal 25 ayat (3) : Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
- disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
- laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
- tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
- memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
Laporan triwulan sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
Laporan triwulan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
- Pasal 6 : Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas sebagai berikut :
- Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
- menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
- Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
- Membina pegawai;
- Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
- Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
- Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.
- Pasal 8 : Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal :
- Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
- Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD;
- Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
- Pasal 11 : Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal :
- Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah;
- Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik Perusahaan Daerah;
- Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, diperoleh adanya penyimpangan dalam kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya tahun 2018 berupa pembayaran uang muka yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada PT Raimahdan Putra Berjaya yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.037.500.000,- (satu milyar tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -
SUBSIDIAIR,
---------- Bahwa terdakwa SYAMSUL RIZAL BIN (alm) H. SELAMAT RIADY selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya Berdasarkan Akta Notaris Silvanus Deddy Nugroho, SH., M.Kn No. 30 tanggal 19 Oktober 2010, bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Agustus tahun 2018 sampai dengan bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan diri terdakwa atau saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” yaitu terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS telah melakukan kerjasama jual beli batubara tanpa adanya proposal kerjasama, kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, tidak tercantum didalam RKAP serta Perusda BKS maupun PT. Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara, sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 89 dan pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah, pasal 4 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 22 ayat (3) pasal 25 ayat (1) Pasal 25 ayat (2) huruf a dan pasal 25 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 6 pasal 8 huruf a dan huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, pasal 11 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu sebesar Rp. 1.472.647.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -
- Bahwa terdakwa SYAMSUL RIZAL selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan berdasarkan Perjanjian jual beli Batubara no : 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018 antara PT. Raihmadan Putra Berjaya (selaku penjual) dan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang ditandatangani oleh saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka (selaku pembeli). Dalam perjanjian tersebut terdakwa mempunyai kewajiban :
- Penjual berkewajiban menyediakan batubara dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan isi perjanjian ini dalam waktu yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan jadwal pemuatan/pengapalan yang telah disepakati oleh para pihak.
- Penjual berkewajiban melengkapi batubara yang diperjualbelikan dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari perusahaan/IUP dimana batubara tersebut berasal berikut : segala surat-surat dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengapalan dimaksud yang ditertibkan oleh pejabat/instansi yang berwenang untuk itu.
- Atas segala kekuragan volume kargo, kerugian dan keterlambatan yang timbul dari jadwal yang ditentukan, masing-masing pihak yang membuat kesalahan/kelalaian berkewajiban untuk membayar/mengganti kerugian kepada pihak dirugikan, kecuali apabila keterlambatan itu diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang bersifat force majeure.
- Bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur didirikan pada tahun 2000 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor : 539/K.370/2000 tanggal 28 November 2000 tentang Pemberian Nama Perusahaan Daerah Propinsi Kalimantan Timur dimana Perusahaan Daerah (Perusda) bidang Pertambangan dengan nama Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera,
- Bahwa modal dasar Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang seluruhnya bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri atas 1.000 (seribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lembar.
- Bahwa tujuan pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000, yaitu :
- Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program Pemerintah Daerah dibidang Pembangunan dan Perekonomian Daerah;
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas Perusahaan Daerah menjalankan usaha dibidang :
- Pertambangan umum mencakup kegiatan-kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, serta penjualan bahan galian;
- Pertambangan emas;
- Jasa penunjang pertambangan umum.
Perusahaan Daerah dapat pula menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut diatas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa pada tanggal 23 November 2016 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, diangkat Direksi dan Badan Pengawas Perusda BKS, dengan susunan Direksi dan Badan Pengawas, yaitu :
- Direksi Periode Tahun 2016-2020
Direktur Utama : Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka
Direktur Operasional : Ir. Wahyudi Manaf
Direktur Umum dan SDM : Drs. H. Akhmad Husni
Direktur Keuangan : H. Didik Mulyadi, S.Ag.
- Badan Pengawas Periode Tahun 2016-2019
Ketua : DR. Ir. H. Rusmadi, M.S.
Sekretaris : Ir. H. Nazrin, M.Si.
Anggota : Prof. Ir. Dady Ruchiyat, M.Sc.
- Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha Perusda BKS pada tahun 2017 telah disusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusda BKS Tahun 2017 tertanggal 1 Desember 2016 yang telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kalimantan Timur tanggal 11 Januari 2017, dengan mencantumkan rencana kerja operasional dan pengembangan usaha yang meliputi :
- Optimalisasi pemberdayaan kerjasama Perusda BKS dan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ),
- Pengembangan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan,
- Pengelolaan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation),
- Pengelolaan pelabuhan batubara,
- Perluasan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak potensial,
- Bahwa pada tahun 2018, Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara yang dilakukan dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya, dimana awalnya terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya menawarkan batubara kepada saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS, kemudian keduanya bersepakat untuk menjalin kerjasama dimana Perusda BKS membiayai kegiatan penambangan batubara yang akan dilakukan oleh terdakwa Syamsul Rizal.
- Bahwa PT Raimahdan Putra Berjaya berdiri berdasarkan akta notaris Silvanus Deddy Nugroho, S.H., M.Kn No 30 tanggal 19 Oktober 2010 dengan Organ Perseroan sebagai berikut :
- Direktur Utama : Syamsul Rizal (saya sendiri)
- Direktur : Arsuni
- Komisaris : Selamat Riady
- Pemegang Saham : Syamsul Rizal, Arsuni, Selamat Riady
- Bahwa awalnya PT. Raihmadan Putra Berjaya bekerjasama dengan PT. Raja Kutai Baru Makmur sebagai kontraktor jasa penambangan pada tanggal 16 Juli 2018 berdasarkan surat perjanjian Kegiatan Penambangan Batubara antara PT. RKBM dan PT. Raihmadan Putra Berjaya nomor : 03-RKBM-RPB/VII/2018 yang diwakili dan ditandatangani oleh saksi Padlan N. Sam selaku Direktur Operasi PT. Raihmadan Putra Berjaya atas perintah dari terdakwa Syamsul Rizal yang kemudian di adendum pada tanggal 08 Februari 2019, perjanjian tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya melakukan jasa penambangan di wilayah IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur dengan areal kerja milik PT. Raja Kutai Baru Makmur seluas 6.500 Ha, dimana areal yang dikerjakan oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya seluas 125 Ha.
- Bahwa Atas dasar tersebut kemudian terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya menawarkan batubara hasil penambangan di wilayah IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur kepada saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS, kemudian keduanya bersepakat untuk menjalin kerjasama, padahal Perusda BKS ataupun PT. Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki IUP OP ataupun IUP OP Khusus Pengangkutan & Penjualan. PT Raihmadan Putra Berjaya hanya memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan dan selaku kontraktor pertambangan pada IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur dan tidak memiliki hak untuk menjual batubara dari lokasi IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur.
- Bahwa kemudian pada tanggal 02 Agustus 2018 untuk menindaklanjuti kesepakatan kerjasama antara terdakwa Syamsul Rizal dan saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka tersebut, dibuat seolah-olah jual beli batubara dengan dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Raimahdan Putra Berjaya dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang ditandatangani oleh terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dengan No. Kontrak : 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang) dengan harga sebesar Rp375.000,00/MT FOB tongkang di pelabuhan muat (jetty) PT Bara Kumala. Walaupun perjanjian kerjasama dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya tidak tercantum didalam RKAP Perusda Pertambangan BKS tahun 2018, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan belum ada persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur.
- Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli PT. Raihmadan dengan Perusda BKS, penjual dan pembeli memiliki Hak dan kewajiban sebagai berikut :
Pihak Penjual Berkewajiban :
- Menyediakan batu bara dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan isi perjanjian ini dalam waktu yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan jadwal pemuatan/pengapalan yang telah disepakati oleh para pihak;
- Melengkapi batu bara yang diperjualbelikan dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari perusahaan/IUP di mana batu bara tersebut berasal berikut segala surat-surat dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengapalan dimaksud yang diterbitkan oleh Pejabat/Instansi yang berwenang untuk itu;
Pihak Pembeli berkewajiban untuk :
Membayar kepada Penjual atas harga batu bara yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta cara pembayaran yang telah disepakati berdasarkan Perjanjian ini;
- Bahwa kualitas dan kuantitas batu bara yang diperjanjikan adalah sebagai berikut:
Kualitas
Kualitas batu bara yang diperjanjikan adalah GAR 3.800-4.000 (Low Caloric) Sizing Coal, Ash 6-10%, Sulfur < 1>
Kuantitas
Kuantitas batu bara yang diperjanjikan adalah 7.500 MT ± 10 % (1 tongkang)
- Bahwa tahapan pembayaran perjanjian jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya dengan No. Kontrak 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018 sebagai berikut :
- Tahap I sebesar 50% pada saat perjanjian di tandatangani
- Tahap II sebesar 40% pada saat tongkang tiba dan sandar di jetty pelabuhan muat (loading port)
- Tahap III sebagai pelunasan sebesar 10% setelah final draft dihitung berdasarkan aktual batubara termuat ditongkang;
- Bahwa pada perjanjian jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya dilakukan beberapa adendum, antara lain :
- Addendum Pertama Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Raimahdan Putra Berjaya (Sdr. Syamsul Rizal selaku Direktur Utama) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Sdr. Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama) No. 001/PJBB/RPB PPBKS/VII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang).
- Addendum Kedua Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Raimahdan Putra Berjaya (Sdr. Syamsul Rizal selaku Direktur Utama) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Sdr. Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama) No. 001/PJBB/RPB PPBKS/VII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang).
- Addendum Ketiga Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Raimahdan Putra Berjaya (Sdr. Syamsul Rizal selaku Direktur Utama) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Sdr. Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama) No. 001/PJBB/RPB PPBKS/VII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT ±10% (1 tongkang).
Bahwa terhadap perjanjian jual beli batubara untuk perjanjian pertama atau addendum 1 PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menyediakan batubara dan menyerahkan hasil penjualan beserta keuntungannya ke Perusda Pertambangan BKS, sedangkan pada addendum 2 PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menyiapkan Batubara namun tidak ada pembeli dari Perusda BKS sehingga tertahan di jetty, tetapi batu bara tersebut dapat dilakukan penjualan namun uang hasil penjualan oleh terdakwa Syamsul Rizal tidak diserahkan kepada Perusda Pertambangan BKS; Terhadap addendum 3 terdakwa telah menerima uang muka pembayaran dari Perusda BKS namun tidak ada menyediakan batubara sesuai yang diperjanjikan.
- Bahwa terkait dengan Addendum Kedua No. 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dan Addendum Ketiga No. 001/PJBB/RPBPPBKS/VII/2018 tanggal 31 Agustus 2018, PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menerima pembayaran dari Perusda BKS sebesar Rp. 3.937.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Uraian Dokumen
Pembayaran
|
Nilai
(Rp)
|
Keterangan Payment Voucher
|
1
|
- Payment Voucher No. KBD18041 tgl. 21 Agustus 2018
- Bukti Pembayaran tgl. 21 Agustus 2018
- Tanda Terima tgl. 31 Agustus 2018
|
1.406.250.000,00
|
Uang muka pembelian batubara ponton ke 3 Th 1 PT RPB (50% x Rp375.000,00 x
7.500MT)
|
2
|
- Payment Voucher No. KBD18049 tgl. 31 Agustus 2018
- Bukti Pembayaran tgl. 31 Agustus 2018
- Tanda Terima tgl. 31 Agustus 2018
|
1.125.000.000,00
|
Uang muka pembelian batubara ponton ke 3 Th 2 PT RPB (40% x Rp375.000,00 x
7.500MT)
|
3
|
- Payment Voucher No. KBD18051 tgl. 05 September 2018
- Bukti Pembayaran tgl. 05 September 2018
|
1.406.250.000,00
|
Uang pembelian batubara ponton ke 4 Th 1 ke PT RPB (50% x 7.500MT x Rp375.000,00)
|
TOTAL
|
3.937.500.000,00
|
|
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2021 terdapat pengembalian dana dari PT. Raihmadan Putra Berjaya kepada Perusda BKS sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Uraian Dokumen
Pengembalian UM
|
Nilai
(Rp)
|
Keterangan Official Receipt
|
1
|
Official Receipt No. TBD19010 tgl. 09 April 2019
|
600.000.000,00
|
Terima pengembalian investasi dari PT Raihmadan Putra Berjaya
|
2
|
Official Receipt No. TBM19018 tgl. 04 Juli 2019
|
1.000.000.000,00
|
Trm pengembalian investasi dari
PT Raihmadan Putra Berjaya
|
3
|
Official Receipt No. TBM19019 tgl. 05 Juli 2019
|
1.000.000.000,00
|
Trm pengembalian investasi dari
PT Raihmadan Putra Berjaya
|
4
|
Official Receipt No. TKA21001 tgl. 23 Maret 2021
|
200.000.000,00
|
Terima cicilan pengembalian uang muka pembelian batubara dari PT Raihmadan Putra Berjaya
|
5
|
Official Receipt No. TBD21014 tgl. 31 Desember 2021
|
100.000.000,00
|
Cicilan pengembalian investasi dari PT Raihmadan Putra Berjaya
|
TOTAL
|
2.900.000.000,00
|
|
- Bahwa selain kerjasama jual beli batubara, dalam melakukan penambangan batubara PT. Raihmadan Putra Berjaya juga melakukan kerjasama sewa alat berat dengan Perusda BKS, dengan dibuat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No. 002/PS-AB/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS dan terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya, akan tetapi biaya sewa alat berat tersebut belum dibayarkan oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya sebesar sebesar Rp. 1.472.647.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa kerjasama antara PT. Raihmadan Putra Berjaya dengen Perusda Pertambangan BKS dilakukan tanpa adanya proposal kerjasama, kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, tidak tercantum didalam RKAP serta Perusda BKS maupun PT. Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka yang melakukan pengelolaan keuangan bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi KaIimantan Timur yang digunakan untuk kegiatan diluar bidang usaha, tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa persetujuan Gubernur selaku KPM serta tanpa ada kajian (feasibility study) bertentangan dengan ketentuan peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
- Pasal 331 : Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
- memperoleh laba dan/atau keuntungan.
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
- Pasal 7 : pendirian BUMD bertujuan untuk :
- memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
- memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
- Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
- Standar operasioanl prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
- Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
- Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek :
- Organ;
- Organisasi dan kepegawaian;
- Keuangan;
- Pelayanan pelanggan;
- Resiko bisnis;
- Pengadaan barang dan jasa;
- Pengelolaan barang
- Pemasaran; dan
- Pengawasan
- Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
- Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
- Pasal 94 ayat (2) : Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama.
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
- Pasal 3 ayat (1) : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.
BAB III MEKANISME PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
BAB IV PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN/ATAU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
- Pasal 22 ayat (1) : BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
- Pasal 22 ayat (3) : Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
- saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
- melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
- Pasal 25 ayat (1) : Bentuk kerja sama meliputi :
- operasi (joint operation);
- pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
- lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 25 ayat (2) : Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan :
- disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
- memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
- Pasal 25 ayat (3) : Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
- disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
- laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
- tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
- memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
Laporan triwulan sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
Laporan triwulan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
- Pasal 6 : Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas sebagai berikut :
- Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
- menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
- Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
- Membina pegawai;
- Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
- Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
- Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.
- Pasal 8 : Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal :
- Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
- Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD;
- Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
- Pasal 11 : Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal :
- Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah;
- Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik Perusahaan Daerah;
- Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, diperoleh adanya penyimpangan dalam kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya tahun 2018 berupa pembayaran uang muka yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada PT Raimahdan Putra Berjaya yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.037.500.000,- (satu milyar tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. - |