Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr 1.SUPRIADI
2.RESKI
PT. Cahaya Anugerah Plantation Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIADI
2RESKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Cahaya Anugerah Plantation
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat PHK Nomor: 009/PHK-FLE/mendesak/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang diterbitkan Tergugat adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.

3. Menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 berlaku dalam perkara ini, sehingga Tergugat wajib membayar upah selama proses kepada Para Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Selama Proses (Back Pay) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian per Januari 2026:

a.    Penggugat I (Supriadi)    : Rp.19.888.516,-
b.    Penggugat II (Reski)    : Rp.19.888.516,-
c.    (Serta upah bulan-bulan selanjutnya yang terus berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap).

5. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada jabatan dan posisi semula, serta merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik Para Penggugat seperti sedia kala.

6. ATAU: Apabila Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi sehingga tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, maka:
a.    Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan.
b.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan rincian:
- Penggugat I (Supriadi): Rp.23.050.242,- (Dua puluh tiga juta lima puluh ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
- Penggugat II (Reski): Rp.11.525.121,- (Sebelas juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh satu rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus atas tindakan fitnah dan perbuatan melawan hukum (pengosongan mes secara paksa) yang merugikan martabat Para Penggugat.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
9. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak