Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2026/PN Smr STEFANO, SH JOKO BANGUN ALS JOKO BUAMIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1835/O.4.11.3/ENZ.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO BANGUN ALS JOKO BUAMIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa JOKO BANGUN ALS JOKO Bin BUAMIN (Alm) pada hari hari rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan. KH saman Hudi, Gg. Dirgantara 5, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogramyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 15.00 wita, terdakwa dihubungi oleh sdr. Ari Gunawan als Ari Bray (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan meminta terdakwa untuk menerimakan paket berisikan narkotika jenis ganja dengan tujuan diedarkan kemudiian atas permintaan tersebut terdakwa menerima permintaan tersebut lalu pada hari kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar jam 16.30 wita di Jalan KH Saman Hudi, gang Dirgantara 5, RT. 02, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, terdakwa menerima paket dari pengiriman jasa ekspedisi JNE yang berisikan narkotika jenis ganja kemudian terdakwa memecah narkotika tersebut menjadi beberapa bagian ke dalam plastic klip atas permintaan sdr. Ari dan apabila ada pembeli terdakwa diminta sdr. Ari untuk mengantarkan ke pembeli tersebut.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar jam 17.00 wita, saksi Budi Rasdianto bin H. Achmad Rasidi, saksi I Nyoman Angga dan saksi Imam SUkianto beserta tim resnarkoba polres samarinda mendapatkan informasi di Jalan. KH saman Hudi, Gg. Dirgantara 5, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja lalu para saksi penangkap menuju tempat tersebut dan mengamankan terdakwa yang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag yang di dalamnya berisikan 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis ganja seberat 198,34 (seratus Sembilan puluh delapan koma tiga puluh empat) gram Brutto, 1 (satu) buah kardus paket JNE yang berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terlabut lakban warana coklat seberat 2.084,10 (dua ribu delapan puluh empat koma sepuluh) gram bruto, 1 (satu) buah kantong plastic berisikan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis ganja seberat 529,40 (lima ratus dua puluh Sembilan koma empat puluh) gram Brutto yang keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar dari terdakwa yang diakui terdakwa narkotika tersebut berasal dari sdr. Ari kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS16FL/XII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 18 Desember 2025 terhadap 65 (enam puluh lima) bungkus plastik berisikan bahan/daun dengan tersangka JOKO BANGUN ALS JOKO Bin BUAMIN (Alm), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan sample tersebut disimpulkan kesemua barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 yang diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Martadinata Nomor : 347/11021.00/XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 terhadap barang bukti sebanyak 65 (enam puluh lima) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak 2.682,40 (dua ribu enam ratus delapan puluh dua koma empat puluh) gram netto, kemudian Berita Acara ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata yaitu ZILKIFLI SILI.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II, Lampiran III UU NO 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa JOKO BANGUN ALS JOKO Bin BUAMIN (Alm) pada hari kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan. KH saman Hudi, Gg. Dirgantara 5, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar jam 17.00 wita, saksi Budi Rasdianto bin H. Achmad Rasidi, saksi I Nyoman Angga dan saksi Imam SUkianto beserta tim resnarkoba polres samarinda mendapatkan informasi di Jalan. KH saman Hudi, Gg. Dirgantara 5, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja lalu para saksi penangkap menuju tempat tersebut dan mengamankan terdakwa yang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag yang di dalamnya berisikan 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis ganja seberat 198,34 (seratus Sembilan puluh delapan koma tiga puluh empat) gram Brutto, 1 (satu) buah kardus paket JNE yang berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terlabut lakban warana coklat seberat 2.084,10 (dua ribu delapan puluh empat koma sepuluh) gram bruto, 1 (satu) buah kantong plastic berisikan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis ganja seberat 529,40 (lima ratus dua puluh Sembilan koma empat puluh) gram Brutto yang keseluruhan barang bukti tersebut disimpan terdakwa didalam kamar terdakwa yang diakui terdakwa narkotika tersebut berasal dari sdr. Ari kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS16FL/XII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 18 Desember 2025 terhadap 65 (enam puluh lima) bungkus plastik berisikan bahan/daun dengan tersangka JOKO BANGUN ALS JOKO Bin BUAMIN (Alm), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan sample tersebut disimpulkan kesemua barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 yang diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Martadinata Nomor : 347/11021.00/XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 terhadap barang bukti sebanyak 65 (enam puluh lima) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak 2.682,40 (dua ribu enam ratus delapan puluh dua koma empat puluh) gram netto, kemudian Berita Acara ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata yaitu ZILKIFLI SILI
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II, Lampiran III UU NO 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya