Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2026/PN Smr DESSY MUSTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESSY MUSTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama Pemohon semula bernama DESI MUSTIKA sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 23/1987 bertanggal 3 Januari 1987 ditandatangani oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi DESSY MUSTIKA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register Akta  Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak