Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr Maryanti PT. INDACO WARNA DUNIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maryanti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INDACO WARNA DUNIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM                                                                                                                                      

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai mana diatur dalam pasal 62 undang-undang nomor 13 tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut :

  • 7 bulan sisah kontrak yang belum dijalani x Rp.7.200.000 upah perbulan  = (Rp.50.400.000)

3. Memerintahkan kapada tergugat membayar kompensasi kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:

  • 1 bulan upah (Rp.7.200.000) untuk kompensasi kontrak pertama  selama 12 bulan dari tanggal 03 november 2022 sampai dengan 03 November 2023 .;
  • (Rp.1.800.000)  untuk kompensasi kontrak kedua  selama 3 bulan dari tanggal 03 November 2023 samapai dengan 31 Maret 2024.;
  • (Rp.2,400.000) Untuk Kompensasi Kontrak ke tiga selama 4 bulan yang telah di jalani dari tanggal 01 april 2024 hingga 07 agustus 2024.

4. Memerintahkan kepada tergugat mengembalikan upah penggugat yang dipotong setiap bulan dari bulan Feburuari 2023 sampai dengan bulan juli 2024 sebesar (Rp.19.445.421,).

5. Memerintahkan kepada tergugat membeyar upah terakhir periode bulan agustus 2024 sebesar (Rp.7.200.000).

6. Memerintahkan tergugat mengembalikan Ijazah milik Penggugat.

7. Memerintahkan kepada tergugat membayar uang cuti tahun 2023 sebesar (Rp.3.456.000).

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pertimbangan lain, mohon kiranya perkara ini agar diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak