Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | Maryanti | PT. INDACO WARNA DUNIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | PETITUM 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai mana diatur dalam pasal 62 undang-undang nomor 13 tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut :
3. Memerintahkan kapada tergugat membayar kompensasi kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:
4. Memerintahkan kepada tergugat mengembalikan upah penggugat yang dipotong setiap bulan dari bulan Feburuari 2023 sampai dengan bulan juli 2024 sebesar (Rp.19.445.421,). 5. Memerintahkan kepada tergugat membeyar upah terakhir periode bulan agustus 2024 sebesar (Rp.7.200.000). 6. Memerintahkan tergugat mengembalikan Ijazah milik Penggugat. 7. Memerintahkan kepada tergugat membayar uang cuti tahun 2023 sebesar (Rp.3.456.000). Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pertimbangan lain, mohon kiranya perkara ini agar diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |