Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Nomor Perkara |
28/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Yudha Wahana Abadi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rivai Kusumanegara, S.H., M.H. | PT. Yudha Wahana Abadi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Katrina Kartini | 2 | Yajis | 3 | Gabriel Sawe |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan ;
- Menyatakan bahwa tidak ada perubahan status ataupun peralihan perusahaan PT. Yudha Wahana Abadi menjadi PT. Triputra Agro Persada ;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT PT. Yudha Wahana Abadi dan PARA TERGUGAT adalah di bawah PT. Yudha Wahana Abadi, dimana syarat-syarat kerja tidak berubah dan tetap pada PT. Yudha Wahana Abadi ;
- Memerintahkan agar PENGGUGAT selaku Pengusaha dan PARA TERGUGAT selaku Pekerja/Buruh di PT. Yudha Wahana Abadi tetap menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan PT. Yudha Wahana Abadi ;
- Memerintahkan agar PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |