Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Smr Marjuki Zainuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marjuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISHAK,SHMARJUKI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.950.000,00
Petitum

PRIMER ;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Tertanggal 04 Mei 2024;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya ; 
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pada Penggugat sebesar Rp.217.950.000,. (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai seketika dan sekaligus saat putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 
  5. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga atas aset-aset Tergugat ; 
  6. Menghukum Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ; 
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;

SUBSIDAIR :
Jika Yang mulia berpendapat lain Mohon dapat memberi putusan seadil-adilnya dalam perkara a quo  ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak