Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Smr LIANG SHELLY Hendra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIANG SHELLY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
2.    Menyatakan SAH atas perbutan TERGUGAT dan  PENGGUGAT adalah Ingkar Janji/Wanprestasi.
3.    Menyatakan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
4.    Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Mobil antara PENGUGAT dan TERGUGAT adalah SAH Menurut HUKUM.
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kembali Rp.73.000.000,-  (Tujuh puluh tiga juta rupiah)
6.    Menyatakan SAH dan Berharga Sita Jaminan dalam Perkara ini.
7.    Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa sebesar RP. 1.000.000 sehari setiap kelalain memenuhi isi putusan terhitung sejak dibacakan.
8.    Membebankan Biaya Perkara kepada TERGUGAT.misalnya : Biaya Eksekusi,Biaya Panjar Gugatan,Biaya saksi, dll yang timbul akibat permasalahan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak