Petitum |
P r i m a i r
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 000106/IST/2006 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sampang pada tanggal 07 Maret 2006 yang sebelumnya tertulis/tercantum tanggal 14 Agustus 2002 menjadi tanggal 14 Juli 2001.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kutiban Akta Kelahiran Nomor : 000106/IST/2006 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sampang pada tanggal 07 Maret 2006 yang sebelumnya tertulis/tercantum tanggal 14 Agustus 2002 menjadi tanggal 14 Juli 2001, agar dicatat dalam daftar register sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan bulan dan tahun lahir Pemohon disemua dokumen-dokumen resmi milik Pemohon berdasarkan Penetapan ini, agar dokumen-dokumen resmi miliki Pemohon terjadi penyelarasan.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
S u b s i d a i r
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusanyang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);
|