Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
347/Pdt.P/2025/PN Smr SITI FATIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 347/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P r i m a i r

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 000106/IST/2006 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sampang pada tanggal 07 Maret 2006 yang sebelumnya tertulis/tercantum tanggal 14 Agustus 2002 menjadi tanggal 14 Juli 2001.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kutiban Akta Kelahiran Nomor : 000106/IST/2006 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sampang pada tanggal 07 Maret 2006 yang sebelumnya tertulis/tercantum tanggal 14 Agustus 2002 menjadi tanggal 14 Juli 2001, agar dicatat dalam daftar register sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan bulan dan tahun lahir Pemohon disemua dokumen-dokumen resmi milik Pemohon berdasarkan Penetapan ini, agar dokumen-dokumen resmi miliki Pemohon terjadi penyelarasan.
  5. Membebankan  biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

S u b s i d a i r

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusanyang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak