Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2024/PN Smr STEFANO, SH ZAIR Bin ZAKIR (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1424/O.4.11.3/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAIR Bin ZAKIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ZAIR Bin ZAKIR (Alm) pada hari Jumat tanggal 26 januari 2024 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat di Jalan KH. Agus Salim, RT 16 No 11, Kel. Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda kota, kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 26 januari 2024 sekira jam 11.30 wita di Jalan KH. Agus Salim, RT 16 No 11, Kel. Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda kota, kota Samarinda  saksi Mad Adjieansyah bin Mad Muliansyah yang bekerja sebagai office boy sedang mengepel lantai kantor kemudian datang terdakwa meminta uang kepada saksi Adjieansyah karena saksi Adjiansyah tidak menghiraukan terdakwa kemudian terdakwa mendekati saksi Adjie lalu mengatakan “mau kupukul kah kamu?” kemudian saksi Adjie pergi menghindari terdakwa kemudian tidak berapa lama saat saksi Adjie hendak membeli makan di sekitar kantor lalu bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa meneriaki saksi Adjie “Apa kamu” lalu terjadi keributan kemudian saksi Adjie memberitahu kejadian tersebut kepada saksi Aidil Adha dengan maksud untuk bersama-sama bertemu dengan terdakwa dengan tujuan menanyakan maksud terdakwa berteriak lalu setibanya bertemu dengan terdakwa, terdakwa langsung berdiri kemudian memegang pinggang sebelah kiri yang sebelumnya terdakwa simpan senjata tajam jenis badik/Pisau dengan ukuran 17,5 cm beserta sarungnya warna coklat dengan tujuan hendak mengeluarkan senjata tersebut dari pinggang sebelah kiri kemudian saksi Aidil menghentikan terdakwa dengan menangkap tangan kanan pelaku sehingga senjata tajam tersebut belum sempat keluar kemudian mengamankan senjata tajam tersebut lalu membawa terdakwa dan barang bukti ke polsek samarinda kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang Ajaib.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya