1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TERGUGAT (sdr. Sabri) efektif 16 Juni 2025 karena melanggar aturan Golden Rule juncto Lampiran PTD PKB Edisi 2023-2025 No. 17 huruf b).
3. Menyatakan sah hak-hak PHK TERGUGAT yang harus dibayarkan oleh PENGUGAT sesuai dengan PKB PT. KPC Edisi Tahun 2023-2025 Pasal 69 Juncto 77.3 dan Pasal 77.4 dipotong pajak dan kewajiban pembayaran kepada Negara dan atau Perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
Komponen Dasar:
- Tanggal Masuk : 21 April 2010
- Tanggal Keluar (Sesuai Surat PHK) : 15 Juni 2025
- Upah Pokok : Rp. 8.205.000
- Masa Kerja : 15.15 Tahun
1) Uang Pisah:
• 3 bulan upah @Rp. 8.205.000 = Rp. 24.615.000.,-
2) Penggantian Hak:
• Sisa Cuti 79 hari = Rp. 25.927.800.,-
• Premi Cuti Tahunan = Rp. 22.221.164.,-
Total = Rp 72.763.964.,-
Terbilang: Tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah.
4. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
Apabila Majelis Yang Mulia memiliki pertimbangan lain, mohon agar perkara ini dapat diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|