Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2026/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H. AGUS MAN ALIAS AGUS BIN YAMMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1674/O.4.11.3/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MAN ALIAS AGUS BIN YAMMANG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS MAN Alias AGUS Bin YAMMANG pada hari senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wita atau dalam suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat dijalan Mulawarman RT. 030 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Mengambil Suatu Barang Yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekira tanggal 23 januari 2026 Terdakwa sedang mengisi gallon air dijalan Mulawarman RT.030 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda dan melihat tumpukan tabung gas elpiji 3kg digudang rumah dari saksi HARRY PURWANTO yang tidak dirantai/dikunci yang kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap tabung gas elpiji 3kg tersebut. Lalu pada tanggal 26 januari 2026 sekira pukul 05.00 wita, Terdakwa mengambil tabung gas epiji 3kg milik saksi HARRY PURWANTO tersebut dengan cara Terdakwa memanjat pagar digudang rumah saksi HARRY PURWANTO dan Terdakwa langsung membawa 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3kg kedekat pagar dan Kembali mengambil 2 (dua) buah lagi sehingga ada 4 (empat) buah tabung gas elpiji 3kg yang Terdakwa ambil, lalu pada saat Terdakwa akan pergi membawa tabung gas tersebut dari rumah saksi HARRY PURWANTO, tiba-tiba terdengar suara yang meneriaki Terdakwa maling sehingga Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa Terdakwa AGUS MAN Alias AGUS mengambil barang berupa 4 (Empat) buah tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi HARRY PURWANTO dengan maksud dan tujuan untuk dijual Kembali yang hasilnya akan digunakan untuk kepentingan Terdakwa serta tanpa seizin pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUS MAN Alias AGUS, saksi HARRY PURWANTO mengalami kerugian dari barang yang diambil atau dicuri tersebut senilai kurang lebih Rp.720.000,-(Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari nilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya