| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 757/Pid.B/2025/PN Smr | NININ ARMIYANTI NATSIR, SH | MUHAMMAD AZI WIDODO Bin MUHAMMAD SOIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 757/Pid.B/2025/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5675/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZI WIDODO Bin MUHAMMAD SOIM secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi FERI DIKA GUNTORO Bin KADIYO (Alm) (splitsing) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Komp. Pasar Segiri Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi KT 2307 BCP yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban NISA ARSITA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
