Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Ny. EFLINA GIAWA dengan Tn. ADIRMAN HALAWA. Alamat: Jalan Sempaja Utara Ahim 5 RT/RW 053/000 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Kalimantan Timur, yang dilaksanakan pada tanggal 05 September 2024 dihadapan Pendeta F.NAZARA sesuai dengan Surat Pemberkatan Pernikahan yang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), tanggal 05 September 2024. Nomor: 58/9/GPDI/PS/LBS/AN/2025, adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Peristiwa Penetapan Perkawinan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota mendaftarkan/mencatatkan Permohonan Perencatatanebut di atas, kedalam Buku Tambahan Samarinda untuk Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu, sehingga Perkawinan antara Pemohon ADIRMAN HALAWA dengan EFLINA GIAWA tercantum/terdaftar didalamnya;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Atau: Apabila Hakim menjelaskan lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |