Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Samarinda agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penetapan tersangka, penggeledahan, penangkapan, penahanan, atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Tatang Dino Herro
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |