Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr 1.ENIE RAHAYU NINGSIH
2.AGUS MU'ALIM
PT.MEDICAL ETAM ( RUMAH SAKIT HAJI DARJAD SAMARINDA ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENIE RAHAYU NINGSIH
2AGUS MU'ALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Feby Hermawan,SHENIE RAHAYU NINGSIH
2Feby Hermawan,SHAGUS MU'ALIM
Tergugat
NoNama
1PT.MEDICAL ETAM ( RUMAH SAKIT HAJI DARJAD SAMARINDA )
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 80 angka 45 pasal 154A ayat 1 huruf b jo Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 43 ayat 2
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat, Uang kekurangan upah minimum ,uang denda keterlambatan pembayaran upah  kepada Para penggugat sebagaimana yang diatur Peraturan pemerintah No 36 Tahun 2021 membayar uang pesangon dan hak hak sesuai Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 80 angka 45 pasal 154A ayat 1 huruf b jo Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 43 ayat 2 dengan Rincian sebagai berikut :

         Penggugat I  - Enie Rahayu Ningsih Bagian Umum divisi : kesehatan lingkungan

  • Kekurangan Pembayaran upah januari 2025 – maret 2025  = Rp 673,419,60
  • Uang denda keterlambatan bayar Rp = 6,693,750,-
  • Uang Pesangon (Masa Kerja 19 Tahun 10 bulan )  Rp. 3,724,437- x 9  = Rp.33,519,933,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja   Rp. 3,724,437 x 7 = Rp.  26,071,437,-
  • Uang penggantian Cuti 7/25 x Rp . 3,724,437 = Rp 1,042,842
  • Total Pesangon = RP 68,001,381,6 ( enam puluh delapan juta seribu tiga ratus delapan puluh satu koma enam  rupiah  )

        Penggugat II  - Agus Mu’alim  Bagian Umum divisi : kesehatan lingkungan

  • Kekurangan Pembayaran upah januari 2025 – maret 2025  = Rp 773,419,60
  • Uang denda keterlambatan bayar Rp = 6,615,625,-
  • Uang Pesangon (Masa Kerja 5 Tahun )  Rp. 3,724,437- x 6   = Rp.22,346,622,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja   Rp. 3,724,437 x 2 = Rp.  7,448,874,-
  • Uang penggantian Cuti 7/25 x Rp . 3,724,437 = Rp 1,042,842
    •  Total Pesangon = RP 38,227,382,6 ( tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua koma enam rupiah )

          JADI total keseseluruhan Para penggugt sebesar Rp 106,228,764,2 ( Seratus enam juta dua ratus dua puluh delapan tujuh ratus enam puluh empat koma dua rupiah )

      4. Menyatakan menurut hukum bahwa peletakan sita jaminan oleh Jurusita Pengadilan Negeri PHI Samarinda adalah sah dan berharga

      5. Membebankan biaya Perkara pada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya