Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
722/Pid.B/2025/PN Smr MUHAMAD ALFIQRI, S.H. DELVI JUNAIDI Als DEDET Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 722/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5302/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD ALFIQRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELVI JUNAIDI Als DEDET Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa DELVI JUNAIDI alias DEDET Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Jalan Jelawat Gang 04 RT. 011, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WITA saat Saksi Fadlyn mengupas buah di warung buah milik Saksi Fadlyn yang beralamat di Jalan Jelawat Gang 04 RT. 011, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda kemudian Terdakwa datang dan menanyakan buah nanas milik Sdra. Bule lalu Saksi Fadlyn mengarahkan Terdakwa untuk masuk ke dalam warung. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam warung dan langsung mengambil 2 (dua) buah nanas lalu keluar dari warung Saksi Fadly dan meminta uang sebesar Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) milik Sdra. Bule kepada Saksi Fadlyn yang Saksi Fadlyn akui tidak ada, namun Terdakwa bersikukuh meminta uang milik Sdra. Bule dan Saksi Fadlyn tetap tidak memberikan uang tersebut. Setelah itu Terdakwa berkata “KALAU KAMU TIDA KASIH AKU BUNUH KAMU, SINI AKU YANG KASIH BULE” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau yang berada di belakang tiang listrik dekat buah nanas dan berkata “KALAU KAMU TIDAK KASIH TETAP AKU BUNUH” dan Saksi Fadly menjawab “AKU LAPOR POLISI” lalu Terdakwa berkata kembali “LAPOR SAJA AKU GAK TAKUT SAMA POLISI” kemudian Terdakwa mengarahkan 1 (satu) bilah pisau ke arah dimana Saksi Fadlyn dapat menangkis sehingga pisau yang Terdakwa ayunkan mengenai lengan kiri Saksi Fadlyn hingga mengeluarkan darah lalu Terdakwa memukul kepala Saksi Fadlyn menggunakan sisi samping pisau dan mengarahkan pisau ke lengan atas sebelah kiri Saksi Fadlyn dan mengenai lengan atas sebelad kiti Saksi Fadlyn. Setelah itu, Terdakwa mengarahkan pisau ke perut Saksi Fadlyn namun Saksi Fadlyn dapat menghindari tikaman tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian dengan membawa 1 (satu) buah pisau, namun Saksi Fadlyn meminta pisau tersebut untuk dikembalikan yang Terdakwa respon dengan melemparkan 1 (satu) buah pisau tersebut ke arah buah nanas. Atas kejadian tersebut, Saksi Fadlyn melaporkan Terdakwa ke Polsek Samarinda Kota.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor: 020/DIR/12171/IX/2025 tanggal 16 September 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Fadlyn dan ditemukan adanya luka-luka: dua luka iris. Luka sesuai dengan perlukaan akibat persentuhan tajam (trauma tajam). Luka dapat menimbulkan gangguan dan halangan dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu sampai luka sembuh.

----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya