Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
730/Pid.B/2025/PN Smr INDRIASARI SIKAPANG, S.H. 1.AZIZ SAPUTRAMAN Bin M. ALI
2.HIDAYAH Bin MAMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 730/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5305/O.4.11.3/EOH.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIZ SAPUTRAMAN Bin M. ALI[Penahanan]
2HIDAYAH Bin MAMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I AZIZ SAPUTRAMAN Bin M.Ali bersama dengan dengan Terdakwa II HIDAYAH Bin MAMAN pada hari pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025  di Jalan KH. Harun Nafsi Gg. Muhammad Blok D RT - Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di samping kos-kosan Saksi ADE  ADRIAN  Bin ADRIANSYAH atau atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk mencapai barang yang di ambilnya dengan memakai kunci palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

    •  Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Jalan KH. Harun Nafsi Gg. Muhammad Blok D RT - Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda menggunakan sepeda motor honda beat warna putih setelah tiba di tempat maka Terdakwa I langsung menuju tempat dimana 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Sonic tanpa nomor polisi (tanpa plat), warna hitam, tahun pembuatan 2022, nomor rangka : MH1KB1118NK317952, nomor mesin : KB11E1317593 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih tanpa plat milik Saksi ADE  ADRIAN  Bin ADRIANSYAH sedangkan Terdakwa II bertugas mengawasi situasi di sekitar, dan setelah itu Terdakwa II mengeluarkan kunci palsu dari besi yang runcing serta alat kunci berbentuk huruf Y dari saku (kantong) celana sebelah kanannya, lalu memasukkan potongan besi yang ujungnya runcing kedalam lubang panel kontak sepeda motornya kemudian dia langsung memutar kunci palsunya sampai posisi kontaknya menyala, dan setelah itu sepeda motornya langsung dia engkol dan berhasil hidup mesin sepeda motornya, dan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi ADE  ADRIAN  Bin ADRIANSYAH  Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa pergi sepeda motornya bersama menuju kos-kosan Terdakwa II  di Balikpapan.---------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil motor milik saksi ADE dengan maksud akan untuk dijual untuk mendapatkan uang sebagai ongkos pulang kampung tetapi belum sempat sepeda motornya terjual Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.----------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa I bersama dengan dengan Terdakwa II   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4  dan ke – 5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya