Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
532/Pid.Sus/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H ANDI IRAWAN ALS ANDI BIN SUBONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 532/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2279/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI IRAWAN ALS ANDI BIN SUBONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDI IRAWAN Als ANDI Bin SUBONO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita di Jln. Damanhuri Blok AC Rt.21 No.21 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram/netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula ketika Terdakwa pergi ke Jln. Merak Samarinda dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, setibanya di Jln. Merak Samarinda Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki di pinggir jalan Merak Samarinda, kemudian Terdakwa ditanyakan mau cari apa yang Terdakwa jawab mau membeli sabu dan setelah itu seorang laki-laki tersebut menanyakan kepada Terdakwa mau beli berapa, kemudian Terdakwa menjawab mau beli 3 (tiga) bungkus/poket sabu lalu Terdakwa diberikan 3 (tiga) bungkus/poket sabu dan Terdakwa menyerahkan uang kepada seorang laki-laki tersebut sebesar Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan setelah Terdakwa menerima Narkotika tersebut.

Kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa memperbaiki motor Terdakwa dan tidak lama kemudian ada beberapa orang berpakaian sipil datang ke rumah Terdakwa yang Terdakwa ketahui belakangan adalah polisi, melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan hasil dari penangkapan dan penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram Brutto ditemukan polisi di depan Terdakwa duduk, 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,66 (nol koma enam puluh enam) Gram Brutto berada didalam 1 (satu) Buah Tas Hand Bag Merek Hurley Warna Hitam ditemukan polisi di dalam kamar tepatnya di atas tumpukan pakaian, 1 (satu) Bendel Plastik Klip ditemukan polisi di belakang rumah Terdakwa, 1 (satu) Unit Hp Android Merek Samsung Warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp Android Merek Samsung Warna Hitam dan 1 (satu) Unit Hp Android Merek Realme Warna Merah ditemukan polisi didalam rumah tepatnya di lantai ruang keluarga, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolresta Samarinda guna proses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS34EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 19 Maret 2024, dengan hasil kesimpulan terhadap Kode Sampel A1, A2, A3 Positif Narkotika mengandung Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa ANDI IRAWAN Als ANDI Bin SUBONO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita di Jln. Damanhuri Blok AC Rt.21 No.21 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram/netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula ketika Terdakwa pergi ke Jln. Merak Samarinda dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, setibanya di Jln. Merak Samarinda Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki di pinggir jalan Merak Samarinda, kemudian Terdakwa ditanyakan mau cari apa yang Terdakwa jawab mau membeli sabu dan setelah itu seorang laki-laki tersebut menanyakan kepada Terdakwa mau beli berapa, kemudian Terdakwa menjawab mau beli 3 (tiga) bungkus/poket sabu lalu Terdakwa diberikan 3 (tiga) bungkus/poket sabu dan Terdakwa menyerahkan uang kepada seorang laki-laki tersebut sebesar Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan setelah Terdakwa menerima Narkotika tersebut.

Kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa memperbaiki motor Terdakwa dan tidak lama kemudian ada beberapa orang berpakaian sipil datang ke rumah Terdakwa yang Terdakwa ketahui belakangan adalah polisi, melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan hasil dari penangkapan dan penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram Brutto ditemukan polisi di depan Terdakwa duduk, 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,66 (nol koma enam puluh enam) Gram Brutto berada didalam 1 (satu) Buah Tas Hand Bag Merek Hurley Warna Hitam ditemukan polisi di dalam kamar tepatnya di atas tumpukan pakaian, 1 (satu) Bendel Plastik Klip ditemukan polisi di belakang rumah Terdakwa, 1 (satu) Unit Hp Android Merek Samsung Warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp Android Merek Samsung Warna Hitam dan 1 (satu) Unit Hp Android Merek Realme Warna Merah ditemukan polisi didalam rumah tepatnya di lantai ruang keluarga, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolresta Samarinda guna proses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS34EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 19 Maret 2024, dengan hasil kesimpulan terhadap Kode Sampel A1, A2, A3 Positif Narkotika mengandung Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya