Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Smr FRANZ YOSEPH KARMANI Kepolisian Republik Indonesia daerah kalimantan timur cq polsek Samarinda Seberang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1FRANZ YOSEPH KARMANI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia daerah kalimantan timur cq polsek Samarinda Seberang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan
tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” dan atau “Penadahan”, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP yang didasarkan pada Surat
Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/10/I/RES.1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 27
Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Kalimantan Timur, Cq. Dirreskrimum Polda Kaltim Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota
(Kapolresta) Samarinda, Cq. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Seberang,
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka
a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh
Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sp.Sidik/10/I/RES.1.8./2025/Ditreskrimum tanggal 27 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh
HK LAW OFFICE
Advocate & legal consultant
HERRY KURNIAWAN, S.H., M.H. & PARTNERS
Alamat Kantor : Jl. Osamaliki Gg. Andong II No. 12, Kel. Sidorejo Lor, Kec. Sidorejo, Kota
Salatiga, Prov. Jawa Tengah, Email: herry_masterlaw@yahoo.com , Telp. 085725577778
22
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Cq. Dirreskrimum
Polda Kaltim Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Cq. Kepala
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Seberang
5. Menyatakan batal demi hukum Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor
S.Tap/7/II/2025/RES.1.8./2025/Ditreskrimum tanggal 01 Febuari 2025, serta segala Surat
Keputusan maupun Surat Ketetapan yang berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai
Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
LP/B/6/I/2025/SPKT/POLSEK SAMARINDA SEBERANG/POLRESTA
SAMARINDA/POLDA KALTIM tanggal 26 Januari 2025;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang
berlaku.
Namun apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Samarinda yang
memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya