Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2654/O.4.13/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

  • Bahwa Perbuatan terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Ir. ENCEP RUKHIYAT MARSADI Bin OCIN (ALM) (dilakukan penuntutan terpisah) tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
    • Bahwa Terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) secara melawan hukum tidak melaksanakan etika prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal (6) Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan:

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

      1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
      2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
      3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
      4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
      5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
      6. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dankebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
      7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
      8. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
    1. Bahwa Terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) secara melawan hukum tidak memenuhi kewajiban menyediakan tenaga ahli sebagaimana yang butuhkan maka terhadap kegiatan tersebut menjadi tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) huruf b menyatakan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa dan dalam Pasal 96 ayat (3) huruf c menyatakan ”Perjanjian/Kontrak wajib mencantumkan persyaratan pengunaan: tenaga ahli dan/atau Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.
    2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Pasal 24

ayat (1) Dalam hal pelaksanaan penyusunan perencanaan teknis dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. Kegiatan diperkirakan mencakup perencanaan pekerjaan fisik minor yang tidak memerlukan teknologi/kompleksitas atau tingkat resiko yang tinggi;
    2. Pekerjaan merupakan pekerjaan rehabilitasi, perbaikan dan tidak mengandung resiko tinggi.

ayat (2) Pelaksana penyusunan perencanaan teknis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

ayat (3) Dalam hal penyusunan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilaksanakan oleh penyedia jasa, harus melalui proses pengadaan jasa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

ayat (4) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki ijin usaha dan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    • Bahwa Terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) bersama Saksi IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Surat perjanjian kerja (Kontrak) Nomor: 602/128.2/Ck-DCKKP/2013 tanggal 1 Juli 2013 Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan (Full Desain). Di dalam surat perjanjian tersebut terdapat pasal-pasal yang tidak dilakukan antara lain:

Pasal 9

Baris 1  : Pihak Kedua harus menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk menyelesaikan tugas sesuai  dengan KAK dan tenaga ahli tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Kesatu.

Baris 3   : Apabila menurut pertimbangan Pihak Kesatu, team leader beserta tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pihak Kedua tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan maka Pihak Kesatu akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua segera mengganti dengan tenaga ahli lain yang memenuhi persyaratan.

    • Bahwa Terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) bersama Saksi IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum tidak melakukan mobilisasi personil dan non personil berdasarkan kontrak kerja bagian syarat-syarat umum kontrak (SSUK) point menyebutkan sebagai berikut.

 14. mobilisasi, angka

       14.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan yaitu :

  1. Mendatangkan tenaga ahli;
  2. Mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
  3. Menyiapkan peralatan pendukung;

15. Pengawasan dan Pemeriksaan

15.1 Pemeriksaan Bersama

  1. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PA bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
  2. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak.

 

15.2 Pemeriksaan Personil dan Peralatan

  1. Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PA dan penyedia.
  2. Dalam pemeriksaan personil dan peralatan, PA dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
  3. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalan Kontrak

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Ir. ENCEP RUKHIYAT MARSADI Bin OCIN (ALM) (dilakukan penuntutan terpisah) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 826.437.509 (delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, yaitu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Paser Nomor: 700.1.2.3/259/LHA/ITDAKAB/IRBANSUS/2025 Tanggal 3 Oktober 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.

 

SUBSIDIAIR

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) menyalahgunakan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana PT. Dwi Eltis Konsultan baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI (dilakukan penuntutan terpisah) menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK dan Saksi Ir. ENCEP RUKHIYAT MARSADI Bin OCIN (ALM) (dilakukan penuntutan terpisah) menyalahgunakan kedudukannya selaku Direktur PT. Dwi Eltis Konsultan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Bahwa Terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) menyalahgunakan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana dengan tidak mematuhi etika prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal (6) Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan:

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

    • melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
    • bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
    • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
    • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
    • menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dankebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
    • tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

 

  • Bahwa Terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) menyalahgunakan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana dengan tidak memenuhi kewajiban menggunakan tenaga ahli sebagaimana yang butuhkan maka terhadap kegiatan tersebut menjadi tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) huruf b menyatakan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa dan dalam Pasal 96 ayat (3) huruf c menyatakan ”Perjanjian/Kontrak wajib mencantumkan persyaratan pengunaan: tenaga ahli dan/atau Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.

 

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Pasal 24

ayat (1) Dalam hal pelaksanaan penyusunan perencanaan teknis dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Kegiatan diperkirakan mencakup perencanaan pekerjaan fisik minor yang tidak memerlukan teknologi/kompleksitas atau tingkat resiko yang tinggi;
  2. Pekerjaan merupakan pekerjaan rehabilitasi, perbaikan dan tidak mengandung resiko tinggi.

ayat (2) Pelaksana penyusunan perencanaan teknis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

ayat (3) Dalam hal penyusunan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilaksanakan oleh penyedia jasa, harus melalui proses pengadaan jasa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

ayat (4) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki ijin usaha dan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

  • Bahwa Terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) menyalahgunakan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana dengan bersama Saksi IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Surat perjanjian kerja (Kontrak) Nomor: 602/128.2/Ck-DCKKP/2013 tanggal 1 Juli 2013 Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan (Full Desain). Di dalam surat perjanjian tersebut terdapat pasal-pasal yang tidak dilakukan antara lain:

Pasal 9

Baris 1 : Pihak Kedua harus menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan KAK dan tenaga ahli tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Kesatu.

Baris 3 : Apabila menurut pertimbangan Pihak Kesatu, team leader beserta tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pihak Kedua tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan maka Pihak Kesatu akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua segera mengganti dengan tenaga ahli lain yang memenuhi persyaratan.

  • Bahwa Terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) menyalahgunakan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana dengan bersama Saksi IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tidak melakukan mobilisasi personil dan non personil berdasarkan kontrak kerja bagian syarat-syarat umum kontrak (SSUK) point menyebutkan sebagai berikut:

 

 14. mobilisasi, angka

       14.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan yaitu :

  1. Mendatangkan tenaga ahli;
  2. Mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
  3. Menyiapkan peralatan pendukung;

15. Pengawasan dan Pemeriksaan

15.1 Pemeriksaan Bersama

  1. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PA bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
  2. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak.

 

15.2 Pemeriksaan Personil dan Peralatan

  1. Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PA dan penyedia.
  2. Dalam pemeriksaan personil dan peralatan, PA dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
  3. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalan Kontrak

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) menyalahgunakan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI (dilakukan penuntutan terpisah) menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK dan Saksi Ir. ENCEP RUKHIYAT MARSADI Bin OCIN (ALM) (dilakukan penuntutan terpisah) menyalahgunakan kedudukannya selaku Direktur PT. Dwi Eltis Konsultan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 826.437.509 (delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, yaitu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Paser Nomor: 700.1.2.3/259/LHA/ITDAKAB/IRBANSUS/2025 Tanggal 3 Oktober 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya