Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.Sus/2024/PN Smr JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH ABDUL NUR RAHMAN Als EMO Bin TAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 460/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1068/O.4.11.3/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL NUR RAHMAN Als EMO Bin TAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL NUR RAHMAN Alias EMO Bin TAHARUDDIN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros Muara Badak Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai  berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Dani dengan tujuan untuk secara tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya. Kemudian Saksi Dani menyetujui permintaan dari Terdakwa tersebut dan Saksi Dani juga meminta tolong kepada Terdakwa agar Terdakwa dapat menjual atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu milik Saksi Dani kepada pembeli maka keduanya pun setuju. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Terdakwa didatangi oleh Saksi Baso Musliadi yang merupakan orang suruhan dari Saksi Dani di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Lingai Gg. Syukur RT. 09 Kel. Gunung Lingai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan Terdakwa yakni 1 (satu) poket sabu-sabu serta 32 (tiga puluh dua) poket sabu-sabu yang merupakan sabu-sabu milik Saksi Dani yang akan dijual oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut maka Terdakwa memecah 1 (satu) poket sabu-sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa menjadi 25 (dua puluh lima) poket ukuran kecil.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Ahdansyah, S.H. dan Saksi Budi Arifin, S.H. keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,60 (tujuh koma enam puluh) gram netto sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Martadinata Nomor : 023/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : LS36EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 19 Februari 2024 diketahui jika terhadap sampel barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa diamankan adalah benar merupakan narkotika jenis sabu-sabu mengandung Metamfetina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut---------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

Kedua :

 

-------- Bahwa Terdakwa ABDUL NUR RAHMAN Alias EMO Bin TAHARUDDIN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros Muara Badak Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai  berikut: ------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Dani dengan tujuan untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya. Kemudian Saksi Dani menyetujui permintaan dari Terdakwa tersebut dan Saksi Dani juga meminta tolong kepada Terdakwa agar Terdakwa dapat menyimpan sabu-sabu milik Saksi Dani maka keduanya pun setuju. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Terdakwa didatangi oleh Saksi Baso Musliadi yang merupakan orang suruhan dari Saksi Dani di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Lingai Gg. Syukur RT. 09 Kel. Gunung Lingai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan Terdakwa yakni 1 (satu) poket sabu-sabu serta 32 (tiga puluh dua) poket sabu-sabu yang merupakan sabu-sabu milik Saksi Dani yang akan dijual oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa menyimpan atau menguasai sabu-sabu tersebut maka Terdakwa memecah 1 (satu) poket sabu-sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa menjadi 25 (dua puluh lima) poket ukuran kecil.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Ahdansyah, S.H. dan Saksi Budi Arifin, S.H. keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,60 (tujuh koma enam puluh) gram netto sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Martadinata Nomor : 023/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : LS36EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 19 Februari 2024 diketahui jika terhadap sampel barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa diamankan adalah benar merupakan narkotika jenis sabu-sabu mengandung Metamfetina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya