Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.118.048.598,- (Seratus Delapan Belas Juta Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.92.983.390,- (Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Pulih Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp.25.065.208,- (Dua Puluh Lima Juta Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah),selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Nomor : 590/2216/VII/KASU/2014 yang terletak di Jl.KH. Wahid Hasyim GG.2, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kabupaten Samarinda Kalimantan Timur. Atas Nama Idiawati Tanggal 01 Juli 2014 dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|