Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, yang bertempat di Jalan H.Marhusin Rt.17 No.35 Kel. Sungai Kapih Kec. Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
-
- Bahwa awalnya Terdakwa mendatangi rumah saksi KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan meminta saksi KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) dan setelah itu Terdakwa melihat saksi KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS menghubungi seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya. Selanjutnya saksi KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS keluar rumah sekitar 15 (lima belas) menit menggunakan sepeda motor dan langsung kembali ke rumah. Setelahnya pada sekitar pukul 18.45 WITA Sdr KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar kurang lebih 5 (lima) gram brutto.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dan untuk kebutuhan sehari-hari. Terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat sekitar 5 (lina) gram brutto kepada saksi MUHAMMAD NUR ALIAS AMAD BIN H.NURHANUDIN dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga Terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kali kepada saksi MUHAMMAD NUR ALIAS AMAD BIN H.NURHANUDIN.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti No. : 147/10825/IV/2025 tanggal 14 April 2025, ditanda tangani Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian (Persero), diketahui 12 (dua belas) bungkus/poket yang disita dari Sdr MUHAMMAD NUR ALIAS AMAD BIN H.NURHANUDIN yang berisikan Kristal putih seberat 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram brutto atau seberat 0,62 (nol koma sebelas ) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor LS14FD/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 23 April 2025 bahwa terhadap sample 12 (dua belas) bungkus Kristal warna putih positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil lab terlampir dalam berkas perkara).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, yang bertempat di Jalan H.Marhusin Rt.17 No.35 Kel. Sungai Kapih Kec. Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya Terdakwa mendatangi rumah saksi KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan meminta saksi KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) dan setelah itu Terdakwa melihat saksi KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS menghubungi seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya. Selanjutnya saksi KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS keluar rumah sekitar 15 (lima belas) menit menggunakan sepeda motor dan langsung kembali ke rumah. Setelahnya pada sekitar pukul 18.45 WITA Sdr KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar kurang lebih 5 (lima) gram brutto.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dan untuk kebutuhan sehari-hari. Terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat sekitar 5 (lina) gram brutto kepada saksi MUHAMMAD NUR ALIAS AMAD BIN H.NURHANUDIN dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga Terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kali kepada saksi MUHAMMAD NUR ALIAS AMAD BIN H.NURHANUDIN.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti No. : 147/10825/IV/2025 tanggal 14 April 2025, ditanda tangani Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian (Persero), diketahui 12 (dua belas) bungkus/poket yang disita dari Sdr MUHAMMAD NUR ALIAS AMAD BIN H.NURHANUDIN yang berisikan Kristal putih seberat 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram brutto atau seberat 0,62 (nol koma sebelas ) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor LS14FD/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 23 April 2025 bahwa terhadap sample 12 (dua belas) bungkus Kristal warna putih positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil lab terlampir dalam berkas perkara).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |