Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.Sus/2025/PN Smr STEFANO, SH MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin RIDUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 420/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2914/O.4.11.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin RIDUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin RIDUAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekita jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. A.W. Syahranie Gg.09 Perum Pandan Wangi No.- RT.- Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara (tepatnya di dalam rumah) atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi yang beratnya lebih 5 gramyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita, Terdakwa yang berada di Kab. Barabai tepatnya di Desa Pundan Prov. Kalimantan Selatan bertujuan untuk mendatangi rekan Terdakwa yang bernama BADU/DUAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, setelah bertemu dengan Sdr BADU/DUAN (DPO) Terdakwa melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dan mendapatkan narktoika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus dengan berat 25 (dua puluh lima) gram brutto dan pil ekstasi sebanyak 140 butir dari pembelian narkotika tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, terdakwa berangkat ke samarinda dari  dengan tujuan pulang ke rumah Terdakwa yang berada di di Jl. A.W. Syahranie Gg.09 Perum Pandan Wangi No.- RT.- Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara dengan membawa narkotika yang sebelumnya dibeli terdakwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita pada saat Terdakwa sedang di kamar rumah Terdakwa, tiba-tiba pintu rumah Terdakwa diketuk oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal yang diketahui sebagai anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, dan pada saat itu Terdakwa diamankan hanya seorang diri dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 17,19 (tujuh belas koma Sembilan belas) gram brutto, 47 (empat puluh tujuh) butir narkotika jenis ekstasi warna pink seberat 12,57 (dua belas koma lima tujuh) gram netto, 47 (empat puluh tujuh) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning seberat 13,52 (tiga belas koma lima dua) gram netto, 35 (tiga puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna abu-abu seberat 8,47 (delapan koma empat tujuh) gram netto, 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi warna orange seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram netto, 1 (Satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram brutto, 1 (Satu) poket/bungkus narkotika jenis Key seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram brutto, 1 (Satu) buah kotak warna hitam, 1 (Satu) buah hp merk Oppo warna putih Imei: 860716060316577, 1 (satu) buah hp merk Iphone warna hitam Imei: 359626450266506, 1 (satu) buah hp merk Vivo warna hitam Imei: 864720079281638 yang diakui barang bukti tersebut milik terdakwa selanjutnya barang bukti dan Terdakwa di bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan nomor: 00487/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025 terhadap barang bukti an. MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin RIDUAN (alm) dengan nomor:
  • 01367/2025/NNF.- dan 01368/2025/NNF.- benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 01369/2025/NNF.- benar mengandung bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin, yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk obat narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras
  • 01370/2025.NNF.- dan 01372/2025/NNF.- benar mengandung 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Ketamin, yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk obat narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras
  • 01371/2025/NNF.- benar mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk obat narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras dan Kaffein yang mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika
  • 01373/2025/NNF.- benar mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk obat narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Martadinata Nomor : 022/11021.00/2025 tanggal 17 Januari 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin RIDUAN (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) plastik bening yang berisikan kristal berwarna putih yang disisihkan dari 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih seberat 17,19 (tujuh belas koma sembilan belas) gram brutto / 15,89 (lima belas koma delapan sembilan) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram brutto / 0,28 (nol koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram brutto / 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet berwarna pink yang disisihkan dari 47 (empat puluh tujuh) butir tablet warna pink seberat 12,57 (dua belas koma lima tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik beining berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning yang disisihkan dari 47 (empat puluh tujuh) butir tablet warna kuning seberat 13,52 (tiga belas koma lima dua) gram netto, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu yang disisihkan dari 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna abu-abu seberat 8,47 (delapan koma empat tujuh) gram netto, dan 2 (dua) butir tablet berwarna orange yang disisihkan dari 2 (dua) butir tablet orange seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram netto, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata yaitu Rini Mandulangi.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------------------------------

 

 

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin RIDUAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekita jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. A.W. Syahranie Gg.09 Perum Pandan Wangi No.- RT.- Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara (tepatnya di dalam rumah) atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu  tersebut diatas saksi Toni Dwi Wahyudi dan saksi Mujiono dari polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan di jalan A. Wahab Syanranie Gg.09 Perum Pandan Wangi No.0 RT.- Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu kemudian para saksi mendatangi sebuah rumah yang beralamat  di Jl. A.W. Syahranie Gg.09 Perum Pandan Wangi No.- RT.- Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara kemudian menemukan terdakwa yang di dalam diri lalu dilakukan penggeledahan terhada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 17,19 (tujuh belas koma Sembilan belas) gram brutto, 47 (empat puluh tujuh) butir narkotika jenis ekstasi warna pink seberat 12,57 (dua belas koma lima tujuh) gram netto, 47 (empat puluh tujuh) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning seberat 13,52 (tiga belas koma lima dua) gram netto, 35 (tiga puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna abu-abu seberat 8,47 (delapan koma empat tujuh)  gram netto, 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi warna orange seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram netto, kemudian 1 (Satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 1 (Satu) poket/bungkus narkotika jenis Key seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram brutto, yang ditemukan didekat Terdakwa MUHAMMAD YAHYA saat terdakwa diamankan yang diakui terdakwa barang bukti tersebut sebelumnya disimpan terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan nomor: 00487/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025 terhadap barang bukti an. MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin RIDUAN (alm) dengan nomor:
  • 01367/2025/NNF.- dan 01368/2025/NNF.- benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 01369/2025/NNF.- benar mengandung bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin, yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk obat narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras
  • 01370/2025.NNF.- dan 01372/2025/NNF.- benar mengandung 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Ketamin, yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk obat narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras
  • 01371/2025/NNF.- benar mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk obat narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras dan Kaffein yang mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika
  • 01373/2025/NNF.- benar mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk obat narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Martadinata Nomor : 022/11021.00/2025 tanggal 17 Januari 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin RIDUAN (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) plastik bening yang berisikan kristal berwarna putih yang disisihkan dari 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih seberat 17,19 (tujuh belas koma sembilan belas) gram brutto / 15,89 (lima belas koma delapan sembilan) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram brutto / 0,28 (nol koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram brutto / 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet berwarna pink yang disisihkan dari 47 (empat puluh tujuh) butir tablet warna pink seberat 12,57 (dua belas koma lima tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik beining berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning yang disisihkan dari 47 (empat puluh tujuh) butir tablet warna kuning seberat 13,52 (tiga belas koma lima dua) gram netto, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu yang disisihkan dari 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna abu-abu seberat 8,47 (delapan koma empat tujuh) gram netto, dan 2 (dua) butir tablet berwarna orange yang disisihkan dari 2 (dua) butir tablet orange seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram netto, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata yaitu Rini Mandulangi.

-    Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

          Samarinda,   08  Mei 2025

     JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                                                   STEFANO, S.H.

     AJUN JAKSA

                                                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya