Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Kwitansi Jual Beli dengan nilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang menerangkan pembayaran 1 (satu) Kapling Tanah ukuran 10M x 20 M di Jl. Pelita Kel. Sambutan Sert.HGB No. 603 Tahun 2018 yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. H. MASYKUR DAMANG /TERGUGAT adalah sah dan berkekuatan hukum
- Menyatakan tanah dengan luas 200 m2 ukuran 10M x 20 M di Jl. Pelita Kel. Sambutan Sert.HGB No. 603 Tahun 2018 atas nama oleh Drs. H. MASYKUR DAMANG /TERGUGAT yang dahulu terletak Pelita IV, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, saat ini beralamat di Jalan Pelita IV, RT. 26 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas; Sebelah Utara Berbatas dengan Ibu Yeni; Sebelah Timur Berbatas dengan Pak Doni; Sebelah Barat Berbatas dengan Pak Makmun; Sebelah Selatan Berbatas dengan Jalan Pelita IV, Adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses peningkatan Hak dan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan tanah seluas 200 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 603 Tahun 2018 atas nama Drs. H. MASYKUR DAMANG, dahulu terletak di Jl. Pelita IV, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur yang semula atas nama Drs. H. MASYKUR DAMANG menjadi Drs. TONI SUHARTONO;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan proses peningkatan Hak dan mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Guna Bangunan 603 Tahun 2018 yang semula atas nama Drs. H. MASYKUR DAMANG menjadi Drs. TONI SUHARTONO;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|