Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | SAIFUDIN ANSORI | PT. SUMALINDO HUTANI JAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR ; 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Nomor : 005/S.PHK/SHJ/HRD-IR/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 Batal Demi Hukum; 3. Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT dengan jabatan semula sebagai Regional Head Plantation; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada PENGGUGAT dengan rincian : 6 x Rp. 39.153.679., - = Rp.234.922.074,- 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR : 6. Atau, Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan lain yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (Ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |