Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr DANIEL MASOLA PT.THIESS CONTRACTORS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIEL MASOLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. AGUS TALIS JONI,SH.,MH.,CILDANIEL MASOLA
Tergugat
NoNama
1PT.THIESS CONTRACTORS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2) Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian hak secara tunai kepada Penggugat sebesar:.
Masa Kerja 1 Tahun 11 Bulan     
Pesangon     :
Upah Pokok         Rp. 3.959.000
Tunjangan  Perumahan       Rp     762.500
Total             Rp. 4.721.500

Rp. 4.721.500 x 2                Rp. 9.443.000
Perumahan/Pengobatan  15% x Rp 9.443.000    Rp 1.416.450
Uang Penggati hak atas Cuti             Rp.1.131.143
Sisa Unfit karena sakit                Rp.1.180.375
Total                        Rp.13.170.968
(Tiga Belas juta Seratus Tujuh Puluh Ribu sembilan ratus enam Puluh delapan rupiah)

3) Menetapkan Penggugat mendapat Jaminan kerugian Atas Kehilngan Pekerjaan Sebesar Rp.16.997.400 (enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).

4) Menghukum Tergugat membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini berlangsung sampai dengan adanya Putusan yang mengikat dari Pengadilan Hubungan Industrial dan atau Makamah Agung Republik Indonesia; 

5) Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (Uit Voebaar bij Vooraad) meskipun tergugat mengajukan  perlawanan (verset) / Kasas;

6) Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aqu et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak