Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PASARMA SIAHAAN, SH. | PT. WIRATAMA NIAGA diwakili oleh YANSEN WICAKSANA | 2 | WENDHY STEVAN MARPAUNG, SH. | PT. WIRATAMA NIAGA diwakili oleh YANSEN WICAKSANA | 3 | WILIATER BUTAR BUTAR, SH. | PT. WIRATAMA NIAGA diwakili oleh YANSEN WICAKSANA | 4 | ARAS, SH. | PT. WIRATAMA NIAGA diwakili oleh YANSEN WICAKSANA | 5 | DOAN TOLHAS NAPITUPULU,SH | PT. WIRATAMA NIAGA diwakili oleh YANSEN WICAKSANA | 6 | EFENDI MANGUNSONG,SH.,M.Hum | PT. WIRATAMA NIAGA diwakili oleh YANSEN WICAKSANA |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Bersama tanggal 12 September 2017 dan Surat Konfirmasi Tagihan PT. Olin Prima Dayu serta Surat Konfirmasi Outstanding yang masing-masing ditanda-tangani Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga.
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat, karena tidak membayar hutangnya sebesar Rp. 6.857.640.150,- (enam milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus lima puluh rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat, sebesar Rp. 6.857.640.150,- (enam milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 2% atau 2% X Rp. 6.857.640.150,- = Rp. 137.152.803,- (seratus tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga rupiah) setiap bulannya sejak tanggal 12 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2017.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga bank setahunnya sebesar 11% dari hutang pokok, atau 11% x Rp. 6.857.640.150,- = Rp. 754.340.416,5,- (tujuh ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus enam belas rupiah lima sen), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan sampai dengan Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |