| Dakwaan |
---------Bahwa Ia terdakwa KASDIN Als DIN Bin M. ALI (Alm), Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, yang bertempat di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Samarinda tepatnya di parkiran Toko Era Mart Harapan Baru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ” Barangsiapa Dengan sengaja mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- bahwa pada awalnya pada Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Samarinda tepatnya di parkiran Toko Era Mart Harapan Baru Terdakwa berjalan kaki kemudian saat depan toko Toko Era Mart Harapan Baru tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Coklat Hitam Tahun 2018 KT 4761 QC No rangka MH1JM3121JK089569 No. Mesin JM31E2085518 STNK an. FADLILATUN NI'MAH milik saksi korban ALISYAH NAJWATUZ ZAHRAH Binti ZUHDI HARIANTO terparkir dan situasi sekitar sepi tidak orang kemudian saya dekati 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan melihat kuncinya masih menempel pada kontaknya setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor tersebut Terdakwa duduki dan melihat situasi sekitar setelah saya rasa aman, kemudian saya coba nyalakan dengan stater tangan ternyata bisa menyala sehingga Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut menuju Prov. Kalimantan Tengah dengan cara dikendarai dan kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada warga kampung sekitar dan ada salah satu warga yang berminat membelinya kemudian Terdakwa memberi harga Rp 3.500.000,- namun ditawar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus rupiah) dan Terdakwa sepakat lalu orang tersebut memberikan uang tunai kepada Terdakwa dan Terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian padahari jumat tanggal 15 Agustus 2025 pukul 15.00 Wita Ji Gerilya tepatnya di sekitar lapangan bola saat Terdakwa sedang berjalan kaki Terdakwa amankan dan lakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polresta samarinda untuk di proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku;
- bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban ALISYAH NAJWATUZ ZAHRAH Binti ZUHDI HARIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).;
----------Perbuatan terdakwa KASDIN Als DIN Bin M. ALI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |