| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | 1.Agung Satrio Wibowo 2.Gilang Gemilang 3.Rony Yusuf 4.Greafik Loserte 5.Lignauli Theresa |
DAYANG DONNA WALFIARIES TANIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 11/TUT.01.03/24/01/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa DAYANG DONNA WALFIARIES TANIA bersama-sama dengan AWANG FAROEK ISHAK (Dalam Perkara Terpisah namun telah meninggal dunina) selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2013 s.d 2018 pada tanggal 03 Februari 2015 atau setidak-tidaknya ditahun 2015 bertempat di hotel bumi senyiur samarinda yang bertempat Jl. Diponegoro no 17-19 Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wewenang Pengadilan TPK pada PN Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp3.500.000.000,00 dari Rudy Ong Chandra dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu AWANG FAROEK ISHAK selaku Gubernur Kaltim mempunyai wewenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi diwilayah proinsi Kalimantan Timur; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
