Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2025/PN Smr Iskandar Riyanto Nur Santo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iskandar Riyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. HUDALI MUKTI, S.H., M.H. Bin HARUN AlmIskandar Riyanto
2DESY RATNA SARI, S.H., M.H.Iskandar Riyanto
Tergugat
NoNama
1Nur Santo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Nun Fadilah Muslimah, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
3.    Menyatakan secara hukum peralihan saham PT. Sembakung Sumber Energi Lestari (PT. SSERNERGIL) yang dilakukan Tergugat selaku kuasa dari pemilik saham tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum mengikat ;
4.    Menyatakan secara hukum batal dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat berserta akta turunannya atas akta-akta sebagai berikut :
     a.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas (PT) PT. Sembakung Sumber Energi Lestari No. 13, Tanggal 13 Mei 2025 ;
     b.    Akta Hibah No. 14, Tanggal 13 Mei 2025 ;
     c.    Akta Hibah No. 15, Tanggal 13 Mei 2025 ;
     d.    Akta Hibah No. 16, Tanggal 13 Mei 2025 ;

5.    Menyatakan secara hukum Akta Pendirian PT. Sembakung Sumber Energi Lestari (PT. SSERNERGIL) dengan Akta Pendirian Nomor : 46, tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat Notaris Tajuddin, SH., MKn. Tetap berlaku secara sah dan mengikat ;

6.    Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya ;

7.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan  dalam perkara a quo ;

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat maupun turut Tergugat;

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Dan/Atau

Dalam peradilan yang baik berkenan untuk memutuskan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak