Dakwaan |
-
----- Bahwa Terdakwa HARTONO SUMANTRI Bin Alm MUKIT bersama-sama dengan Muhamad Ridwan Als.Pak Ridwan/ Pakde Riduan (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, pada hari Jumat Tanggal 01 Nopember 2024 sekira jam 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Samarinda – Balikpapan KM.36 Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulai Tahun 2005, Terdakwa Hartono Symantri Bin Alm Mukit merupakan sopir Truck merk Mitsubishi type FM517H warna orange dengan nomor kendaraan S 9611 UK, yang merupakan milik H.Jaong namun saat ini kepemilikan beralih kepada istrinya yaitu saksi Hj.Wahidah Binti H.Mansyah sejak H.Jaong meninggal dunia. Terdakwa sebagai sopir menyetorkan uang sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kepada pemilik Truck setiap sekali muatan pulang pergi.
- Kemudian pada hari selasa Tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 wita, Terdakwa Hartono Sumantri Bin Alm Mukit sedang istirahat di KM.15 Jalan Samarinda – Balikpapan, menunggu muatan Truck, Terdakwa ditelpon oleh Muhamad Ridwan Als.Pak Riduan/ Pakde Riduan selaku pemilik Ekspedisi Mitra Utama, menawarkan muatan untuk pengangkutan kayu ke Jakarta. Selanjutnya Terdakwa minta nomor telpon dari pihak yang akan menggunakan jasa pengangkutan, dan kemudian Muhamad Ridwan Als.Pak Riduan/ Pakde Riduan memberikan nomor telpon tersebut kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa ketahui bernama H.Asong.
- Selanjutnya Terdakwa menghubungi H.Asong, dan H.Asong membagikan lokasi tempat pengambilan kayu yaitu UD.H.Landang di Jalan Urip Sumoharjo Samarinda melalui telpon Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendatangi lokasi tersebut yang merupakan penumpukan kayu H.Asong dengan menggunakan Truck merk Mitsubishi type FM517H warna orange dengan nomor kendaraan S 9611 UK. Kemudian pada hari selasa Tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 wita mulai dilakukan pemindahan kayu ke mobil Truck merk Mitsubishi type FM517H warna orange dengan nomor kendaraan S 9611 UK hingga Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 wita, namun Terdakwa hanya menunggu di lokasi pemuatan tidak melakukan pengecekan terhadap jenis dan volume kayu yang dimuat ke Trucknya. Kemudian pada jam 21.00 wita, Terdakwa menerima dokumen angkut kayu tersebut dari H.Asong dengan nomor dokumen KO.A.0939152 namun Terdakwa tidak memeriksa kebenaran isi dokumen tersebut terkait jenis dan volume kayu yang diangkut termasuk lokasi muat kayu. Didalam dokumen tertulis bahwa lokasi muat di TPK Industri UD.Adam Raya Jl.Provinsi Kel.Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara yang seharusnya UD.H.Landang di Jalan Subulus, Salam. Didalam dokumen juga tertulis bahwa lokasi tujuan PT.Galatama yang beralamat di Jalan Pahlawan RT.02 RW.01 Desa Sanja, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat.
- Bahwa kemudian Terdakwa dengan mengemudikan Truck merk Mitsubishi type FM517H warna orange dengan nomor kendaraan S 9611 UK yang sudah berisi kayu tersebut pergi menuju Pelabuhan Balikpapan untuk kemudian ke tujuan pengangkutan di Jakarta, sesuai informasi yang disampaikan Muhamad Ridwan Als.Pak Riduan/ Pakde Riduan. Namun sebelum ke Balikpapan, Terdakwa menjumpai saksi Maha Kamajaya Bin Kamdani di KM.15 untuk mengambil uang operasional pengangkutan, yang sebelumnya ditransfer Muhamad Ridwan Als.Pak Riduan/ Pakde Riduan kepada saksi Maha Kamajaya Bin Kamdani dan Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Setelah menerima uang operasional pengangkutan, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Balikpapan.
- Bahwa pada tempat terpisah, tanggal 30 Juli 2024, saksi Lori Vambudi, A.Md Bin Yitno, saksi Edi Santoso Bin Jaeno dan saksi Dedi Sutomo Bin (Alm) Lamidi yang merupakan Polisi Kehutanan pada BPPHLHK Wilayah Kalimantan, mendapat tugas untuk melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum LHK di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Bahwa kemudian dalam pelaksanaan operasi tersebut, pada pada hari Jumat Tanggal 01 Nopember 2024 sekira jam 01.30 wita, saksi Lori Vambudi, A.Md Bin Yitno, saksi Edi Santoso Bin Jaeno dan saksi Dedi Sutomo Bin (Alm) Lamidi mendapati Truck merk Mitsubishi type FM517H warna orange dengan nomor kendaraan S 9611 UK yang dikendarai Terdakwa melintas di di Jalan Tol Samarinda – Balikpapan KM.36 Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kayu muatan serta dokumen pengangkutannya. Dalam pemeriksaan tersebut, Terdakwa menunjukkan kepada Petugas terkait dokumen pengangkutannya yaitu SKSHHK Nomor KO.A.0930152 serta Dokumen Kayu Olahan. Selanjutnya dokumen tersebut dilakukan pemeriksaan oleh saksi Lori Vambudi, A.Md Bin Yitno menggunakan pelacakan online melalui aplikasi SIPUHH online Ditjen PHL KLHK dan hasil pelacakan ternyata Dokumen tersebut sudah dipergunakan sebelumnya, sehingga dokumen tersebut Tidak dapat dipergunakan lagi. Kemudian Terdakwa dengan Truck merk Mitsubishi type FM517H warna orange dengan nomor kendaraan S 9611 UK beserta muatan kayunya, dibawa ke kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan AHLI SIPUHH (Eko Supriyadi Bin Musik Sariyo), Hasil Pelacakan dokumen SKSHHK Nomor KO.A 0939152 melalui menu Lacak pada Aplikasi SIPUHH dan scan ID Qrcode menggunakan aplikasi LACAK di Android, Informasi tidak ditemukan sesuai dengan dokumen yang didapat dalam dokumen yang disita dari Terdakwa dan UD.Adam Raya tidak terdaftar pada Aplikasi SIPUHH sehingga UD.Adam Raya dapat dinyatakan bukan pemegang izin yang sah.
- Bahwa kemudian terhadap kayu-kayu yang diamankan di Truck merk Mitsubishi type FM517H warna orange dengan nomor kendaraan S 9611 UK, dilakukan pemeriksaan dengan cara pengukuran terhadap kayu oleh Petugas dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XI yaitu Syahril, S.Hut, Irvana Prasetyo, S.Hut dan, Muryanto, S.Hut sebagaimana Berita acara pengukuran Kayu Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Nomor BA.02/ST.442/BPHL.XI/PEPHPHL/PHL.5.3/B/11/2024 Tanggal 09 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Pengukuran yaitu :
- Syahril, S.Hut.
- Irvana Prasetyo, S.Hut
- Muryanto, S.Hut.
Adapun hasil pengukuran tersebut terhadap kayu yang diangkut dengan Truck merk Mitsubishi type FM517H warna orange dengan nomor kendaraan S 9611 UK, sebagai berikut :
No
|
Jenis Kayu
|
Jenis Sortimen
|
UKURAN
|
Jumlah Keping
(pcs)
|
Vol
|
Tebal
(cm)
|
L
(cm)
|
P
(cm)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
3
|
29
|
200
|
3
|
0,0522
|
2
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
23
|
200
|
6
|
0,1104
|
3
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
24
|
200
|
26
|
0,4992
|
4
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
25
|
200
|
30
|
0,6000
|
5
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
26
|
200
|
4
|
0,0832
|
6
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
27
|
200
|
1
|
0,0216
|
7
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
28
|
200
|
9
|
0,2016
|
8
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
29
|
200
|
15
|
0,3480
|
9
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
30
|
200
|
16
|
0,3840
|
10
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
31
|
200
|
5
|
0,1240
|
11
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
32
|
200
|
3
|
0,0768
|
12
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
4
|
33
|
200
|
1
|
0,0264
|
13
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
22
|
200
|
2
|
0,0440
|
14
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
23
|
200
|
19
|
0,4370
|
15
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
24
|
200
|
153
|
3,6720
|
16
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
25
|
200
|
233
|
5,8250
|
17
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
26
|
200
|
82
|
2,1320
|
18
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
27
|
200
|
14
|
0,3780
|
19
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
28
|
200
|
20
|
0,5600
|
20
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
29
|
200
|
21
|
0,6090
|
21
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
30
|
200
|
12
|
0,3600
|
22
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
31
|
200
|
3
|
0,0930
|
23
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
5
|
32
|
200
|
3
|
0,1152
|
24
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
6
|
23
|
200
|
1
|
0,0276
|
25
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
6
|
24
|
200
|
1
|
0,0288
|
26
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
6
|
25
|
200
|
7
|
0,2100
|
27
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
6
|
26
|
200
|
6
|
0,1872
|
28
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
6
|
28
|
200
|
2
|
0,0672
|
29
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
6
|
29
|
200
|
5
|
0,1740
|
30
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
7
|
26
|
200
|
1
|
0,0364
|
31
|
Bangkirai
|
Papan Lebar
|
7
|
29
|
200
|
1
|
0,0406
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
705
|
17,5244
|
- Bahwa kayu-kayu tersebut merupakan kayu yang termasuk dalam kriteria Kayu Hasil hutan.
----- Perbuatan Terdakwa HARTONO SUMANTRI Bin Alm MUKIT sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------- |