Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.G/2023/PN Smr LASTONO 1.MUHAMMAD YUSUF
2.CHRIST MICHAEL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 201/Pdt.G/2023/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LASTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENY BOY., S.P, S.H.LASTONO
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF
2CHRIST MICHAEL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI;

  1. Bahwa sebagaimana alasan-alasan yang telah Penggugat kemukakan sebelumnya dengan didasari bukti-bukti yang kuat dan mempunyai nilai pembuktian yang cukup dan tidak dapat Tergugat I dan Tergugat II bantah, oleh karena itu dalam putusan provisi ini memerintahkan proses pidana yang disangkakan kepada Penggugat harus dihentikan sampai adannya putusan hukum yang tetap terhadap perkara Prayudisial ini, karena Penggugat berkenyakinan bahwa Penggugat dan Tergugat I/Tergugat II hanya ada permasalahan Perdata, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II lah yang telah melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan oleh Turut Tergugat dan harus mempertanggungjawabkan hal pidana tersebut kepada Turut Tergugat;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar patut dan taat terhadap putusan Prayudisial ini hingga berkuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat adalah sah dan berharga dimuka persidangan;
  3. Menyatakan permasalahan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Pra Yudisial atau Sengketa Keperdataan;
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar jani sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata;
  5. Menyatakan Turut Tergugat agar patut dan taat terhadap putusan Prayudisial ini hingga telah berkuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprsetasi/ingkar janji dengan segala akibat hukumnya sehingga menyebabkan kerugian kepada Penggugat sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, dengan perincian kerugian :

Kerugian materiil:

Bahwa Tindakan Para Penggugat yang telah menyalahi apa yang ada dalam perjanjian dengan melakukan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan aturan sehingga Penggugat yang menanggung kerugian tersebut selama proses ini, maka kerugian terhadap alat berat milik Penggugat yang tidak dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II selama bulan Juli 2023 sampai gugatan ini diajukan, sekitar 5 bulan dengan sewa perbulan 300jam/30 hari kelender dengan nilai Rp. 106.500.000,-/bln, sehinga 5 bulan x Rp 106.500.000,- = Rp 532.500.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);

Kerugian Immateriil :

Bahwa Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang sangat merugikan Penggugat terhadap peristiwa yang seharusnya tidak ditanggung oleh Penggugat, karena tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut sangat merugikan Penggugat lahir dan bathin, apalagi Penggugat saat ini ditahan oleh Turut Tergugat sejak tanggal 21 September 2023 maka wajar jika Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti hal tersebut dengan nila Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

  1. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
  2. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir besleg) terhadap harta Tergugat I dan Tergugat II yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan kemudian dalam permohonan tersendiri;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak