Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.Sus/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH 1.NEDI HARDIANTO ALS NEDI BIN NURSAM
2.IBNU ABBAS ALS IBNU BIN MAT PATAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 553/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3966/O.4.11.3/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEDI HARDIANTO ALS NEDI BIN NURSAM[Penahanan]
2IBNU ABBAS ALS IBNU BIN MAT PATAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I NEDI HARDIANTO Alias NEDI Bin NURSAM bersama-sama dengan Terdakwa II IBNU ABBAS Alias IBNU Bin MAT PATAR pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. D. I. Panjaitan Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti berat bersih/netto 0,24 gram, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui WhatsApp untuk membeli sabu menggunakan uang Terdakwa II. Di mana sabu tersebut akan digunakan bersama;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa I menjemput Terdakwa II dirumahnya di Jl. KS. Tubun Gg. Wira Tirta Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda untuk pergi bersama membeli sabu di Jl. D. I. Panjaitan Kota Samarinda. Di mana di pertengahan jalan Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I;
  • Bahwa setibanya di sebuah gang di Jl. D. I. Panjaitan Kota Samarinda Terdakwa I turun dari sepeda motor lalu membeli 1 (satu) poket sabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di pinggir Jl. D. I. Panjaitan Kota Samarinda, Aparat Kepolisian yang sedang patroli menghentikan sepeda motor yang Para Terdakwa kendarai dikarenakan Para Terdakwa tidak menggunakan helm dan knalpot tidak sesuai standar selanjutnya Aparat Kepolisian menemukan sabu yang sebelumnya Para Terdakwa beli sehingga langsung mengamankan Para Terdakwa dikarenakan Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor/bruto 0,44 gram, berat bersih/netto 0,24 gram berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti No.: 104/11021.00/IV/2025 tanggal 28 April 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03725/NNF/2025 tanggal 6 Mei 2025. Di mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa I NEDI HARDIANTO Alias NEDI Bin NURSAM bersama-sama dengan Terdakwa II IBNU ABBAS Alias IBNU Bin MAT PATAR sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui WhatsApp untuk membeli sabu menggunakan uang Terdakwa II. Di mana sabu tersebut akan digunakan bersama;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa I menjemput Terdakwa II dirumahnya di Jl. KS. Tubun Gg. Wira Tirta Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda untuk pergi bersama membeli sabu di Jl. D. I. Panjaitan Kota Samarinda. Di mana di pertengahan jalan Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I;
  • Bahwa setibanya di sebuah gang di Jl. D. I. Panjaitan Kota Samarinda Terdakwa I turun dari sepeda motor lalu membeli 1 (satu) poket sabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di pinggir Jl. D. I. Panjaitan Kota Samarinda, Aparat Kepolisian yang sedang patroli menghentikan sepeda motor yang Para Terdakwa kendarai dikarenakan Para Terdakwa tidak menggunakan helm dan knalpot tidak sesuai standar selanjutnya Aparat Kepolisian menemukan sabu yang sebelumnya Para Terdakwa beli sehingga langsung mengamankan Para Terdakwa. Di mana Para Terdakwa berencana menggunakan sabu tersebut di rumah Terdakwa I tanpa izin dari pihak yang berwenang dengan cara membuat alat hisap sabu (bong) dari botol plastik kecil berisi setengah air yang terpasang dua sedotan plastik. Satu sedotan tersambung sedotan/tabung kaca kecil dan sedotan satunya lagi untuk menghisap sabu. Setelah itu memasukkan serbuk sabu ke dalam sedotan/tabung kaca kecil lalu membakarnya menggunakan korek api hingga sabu meleleh dan mengeluarkan asap di dalam botol plastik lalu asap tersebutlah yang dihisap hingga sabu yang ada dalam tabung kaca habis;
  • Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor/bruto 0,44 gram, berat bersih/netto 0,24 gram berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti No.: 104/11021.00/IV/2025 tanggal 28 April 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03725/NNF/2025 tanggal 6 Mei 2025 serta urine Terdakwa Positif Met Amphetamin berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine No.: 021503 atas nama Terdakwa I dan 021504 atas nama Terdakwa I tanggal 9 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GUSTI ADHELEIDA, M. Med. Sc., Sp. PK selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD Laboratorium Kesehatan Prov. Kalimantan Timur. Di mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya