Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2026/PN Smr ROSITA ROESLIM 1.HENDRAWATI
2.HENNY HENDRATA WIJAYA
3.HENDRIANTO HENDRATA WIDJAJA
4.HENDRIK HENDRATA WIDJAYA
5.HARYTANTO HENDRATA WIDJAYA
6.HERLYNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSITA ROESLIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Simanjuntak, S.H.ROSITA ROESLIM
Tergugat
NoNama
1HENDRAWATI
2HENNY HENDRATA WIJAYA
3HENDRIANTO HENDRATA WIDJAJA
4HENDRIK HENDRATA WIDJAYA
5HARYTANTO HENDRATA WIDJAYA
6HERLYNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  : 

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

2.    Menyatakan menurut hukum ( Verklaard Voor Rechts ) bahwa Penggugat adalah salah satu Anak dan sekaligus Ahli Waris dari Alm. NOERHAN ROESLIM. 

3.    Menyatakan menurut hukum ( Verklaard Voor Rechts ) bahwa sebagian tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) Nomor : 826 yang berukuran Panjang : 20 Meter dan Lebar : 10 Meter atau seluas 200 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara    : Jalan Pemuda, sekarang Jalan Ahmad  Yani 2.
Timur    : TAN WIE KUANG / HGB Nomor : 827.
Selatan    : OENY SALIM
Barat    : LILI HERLINA / tanah kosong. 
Adalah tanah  milik Alm. NOERHAN ROESLIM.

4.    Menyatakan menurut hukum ( Verklaard Voor Rechts ) bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige Daad ) dengan segala akibat hukum dari padanya. 

5.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapa saja yang mendapat kuasa / hak dari padanya untuk menyerahkan tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 826 yang berukuran Panjang : 20 Meter dan Lebar : 10 Meter atau seluas : 200 M2 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bebas, kosong tanpa beban dan syarat apapun juga. 

6.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut : 

a.    Uang sewa tanah setiap bulan mulai Januari 2001 sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) atau sebesar 120 bulan x Rp. 3.000.000,00 = Rp. 360.000.000,00 ( tiga ratus enam puluh juta rupiah ).
b.    Uang sewa tanah setiap bulan mulai Januari 2011 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) atau sebesar 120 bulan x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah ).
c.    Uang sewa tanah setiap bulan mulai Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2026 sebesar Rp. 7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah ) atau sebesar 63 bulan x Rp. 7.000.000,00 = Rp. 441.000.000,00 ( empat ratus empat puluh satu juta rupiah ), dimana perhitungan ini akan berjalan terus sampai dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI memenuhi seluruh tuntutan Penggugat dalam perkara ini.

7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI  baik secara bersama-sama maupun masing-masing untuk membayar kerugian Moriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ). 

8.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI baik secara bersama-sama maupun masing-masing untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) setiap hari apabila lalai untuk memenuhi dan atau melaksanakan keputusan dalam perkara ini terhitung 14 ( empat belas ) hari setelah keputusan dalam perkara ini diucapkan dan atau diberitahukan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI. 

9.    Menyatakan menurut hukum ( Verklaard Voor Rechts ) bahwa Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah dan berharga. 

10.    Menyatakan menurut hukum ( Verklaard Voor Rechts ) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi. 

11.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

S U B S I D A I R  : 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak