Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 15414 atau dahulu bernomor 285/Kel. Sempaja atas bidang tanah seluas 1.702m2, terletak di jl A.W. Syahrani, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 285/Kel. Sempaja atau sekarang menjadi nomor 15414 dengan Luas 1.702 m2, terletak di jl A.W. Syahrani, Rt. 23, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dengan ukuran:
- Panjang sebelah Timur : 102,10 m
- Panjang sebelah Barat : 101,00 m
- Lebar sebelah selatan : 10,60 m
- Lebar sebelah Utara : 22,95 m
Atau seluas 1.702 m2;
Dengan batas – batas:
- Sebelah Timur dahulu Muhaimin, sekarang Andy Kurniawan
- Sebelah Utara dahulu dengan H. Masdi Arjan – sekarang Indogrosir
- Sebelah Selatan dahulu dengan Muhaimin, sekarang dengan Andy Kurniawan.
- Sebelah Barat dahulu dengan H. Masdi Arjan – sekarang Indogrosir.
- dalah Hak Milik PENGGUGAT;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, dan TURUT TERGUGAT VII, dan TURUT TERGUGAT VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), atas bidang tanah seluas + 1.702 m2 (seribu tujuh ratus dua meter persegi), tercatat atas nama PENGGUGAT, yang terletak di Jl. A.W. Syahrani RT 23 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda utara, Kota Samarinda, dengan ukuran:
Panjang sebelah Timur : 102,10 m
Panjang sebelah Barat : 101,00 m
Lebar sebelah selatan : 10,60 m
Lebar sebelah Utara : 22,95 m
Atau seluas 1.702 m2;
Dengan batas – batas:
- Sebelah Timur dahulu Muhaimin, sekarang Andy Kurniawan
- Sebelah Utara dahulu dengan H. Masdi Arjan – sekarang Indogrosir
- Sebelah Selatan dahulu dengan Muhaimin, sekarang dengan Andy Kurniawan.
- Sebelah Barat dahulu dengan H. Masdi Arjan – sekarang Indogrosir.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sekaligus, tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian disebabkan karena PENGGUGAT tidak dapat menguasai tanah hak Milik-nya sendiri seluas 1.702 m2, jika 1 meter perseginya yang dijual dengan harga sebesar Rp. 7.500.000,-/meter x 1.702 m2 = Rp. 12.765.000.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- TERGUGAT I menguasai tanah seluas 1.229 m2 x Rp. 7.500.000,-/meter = Rp. 9.217.500.000,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- TERGUGAT II, menguasai tanah seluas 473 m2 x Rp. 7.500.000,-/meter = Rp. 3.547.500.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Sewa pakai obyek sengketa
- TERGUGAT I, menguasai tanah obyek sengketa seluas 1.229 m2, sejak tahun 2012, sampai sekarang atau selama + 22 Tahun, jika disewa setahunnya Rp. 25.000.000,- x 22 Tahun = Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- TERGUGAT II menguasai tanah seluas 473 m2 yang jika disewa setahunnya Rp. 10.000.000,- x 22 tahun = Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;
- Kerugian Immaterial
- leh karena tanah hak Milik PENGGUGAT telah dikuasai dan dipergunakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk kepentingan ekonomi dan bisnis, maka kerugian PENGGUGAT ditaksir sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), dengan pembagian/perincian sebagai berikut:
- TERGUGAT I sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah);
- TERGUGAT II sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
Total kerugian yang dialami oleh PENGGGUGAT adalah a + b + c = Rp. 23.535.000.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 23.535.000.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Material
- Tergugat I menguasai tanah seluas 1.229 m2 x Rp. 7.500.000,-/meter Rp. 9.217.500.000,- ( Sembilan Milyar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Tergugat II, menguasai tanah seluas 473 m2 x Rp. 7.500.000,-/meter = Rp. 3.547.500.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Total Kerugian Material sebesar Rp. 12.765.000.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
- Sewa pakai tanah obyek sengketa
- TERGUGAT I, menguasai tanah obyek sengketa seluas 1.229 m2, sejak tahun 2012, sampai sekarang atau selama + 22 Tahun, jika disewa setahunnya Rp. 25.000.000,- x 22 Tahun = Rp. 550.000.000,-(Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- TERGUGAT II menguasai tanah seluas 473 m2 yang jika disewa setahunnya Rp. 10.000.000,- x 22 tahun = Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Total Sewa pakai tanah obyek sengketa sebesar Rp. 770.000.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
- Kerugian Immaterial
- leh karena tanah hak Milik PENGGUGAT telah dikuasai dan dipergunakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk kepentingan ekonomi dan bisnis, maka kerugian PENGGUGAT ditaksir sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), dengan pembagian/perincian sebagai berikut:
- Tergugat I sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah) ;
- Tergugat II sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) ;
Total kerugian yang dialami oleh PENGGGUGAT adalah a + b + c = Rp. 23.535.000.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tanggung renten untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|