Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.Sus/2025/PN Smr ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H. RAHMAT HIDAYAT ALS RAHMAT BIN ABU BAKAR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4005/O.4.11.3/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT ALS RAHMAT BIN ABU BAKAR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Tersangka RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin ABU BAKAR (ALM) pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pramuka Gang 19 No.- RT.- Kel. Semapaja Selatan Kec. Samarinda Utara - Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) , atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda  yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanamandengan cara-cara sebagai berikut:    

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, saat terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,5 gram dengan harga sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Menanggapi permintaan tersebut, terdakwa kemudian menghubungi seseorang bernama Aswin (DPO), melalui aplikasi Zangi, dan memesan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,5 gram dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Pada hari yang sama, terdakwa kembali menghubungi pembeli tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp untuk bertemu di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Masjid Assai’id, guna menerima uang pembayaran sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa lalu pergi ke rumah sdr. Aswin (DPO) yang terletak di Perumahan Sempaja Lestari untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah dipesan. Sesampainya di rumah sdr. Aswin (DPO), Terdakwa menerima dua bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat total 1,99 gram bruto. Yang mana sebelum Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa meminta kepada sdr. Aswin (DPO) agar Narkotika jenis shabu tersebut dipisahkan menjadi dua poket, yang mana satu poket seberat 0,43 gram bruto akan digunakan oleh Terdakwa dan satu poket seberat 1,56 gram bruto yang akan diserahkan kepada pembeli yang tidak dikenal.
  • Selanjutnya pada pukul 14.00 Wita, terdakwa menghubungi pembeli untuk penyerahan Narkotika jenis shabu dengan cara meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut di dalam satu buah kotak rokok merek G.A Bold warna hitam, yang kemudian disimpan di dalam jok motor milik terdakwa yaitu sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi KT-6347-WK. Setelah itu, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa meninggalkan motor tersebut di pinggir jalan yakni di Jalan Pramuka Gang 19.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli Narkotika jenis shabu, Terdakwa dihampiri oleh anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,43 gram bruto di kantong celana depan kanan terdakwa. Dari hasil interogasi di tempat, terdakwa mengakui bahwa masih ada sabu lainnya yang disimpan di dalam jok motor yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Pihak Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan satu buah kotak rokok merek G.A Bold warna hitam yang berisi satu bungkus sabu seberat 1,56 gram bruto di dalam jok motor. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam dengan IMEI: 358482471417715 di kantong celana depan kiri terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- (serarus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa yang diakui sebagai keuntungan hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS9FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim Tanggal 09 Mei 2025 menyatakan bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Als RAHMAT Bin ABU BAKAR (Alm) sebanyak 1,5128 (satu koma lima satu dua delapan) Gram Brutto Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Pil Ekstasi dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.

 

------- Perbuatan Tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Tersangka RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin ABU BAKAR (ALM) pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pramuka Gang 19 No.- RT.- Kel. Semapaja Selatan Kec. Samarinda Utara - Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda  yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, saat terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,5 gram dengan harga sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Menanggapi permintaan tersebut, terdakwa kemudian menghubungi seseorang bernama Aswin (DPO), melalui aplikasi Zangi, dan memesan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,5 gram dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Pada hari yang sama, terdakwa kembali menghubungi pembeli tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp untuk bertemu di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Masjid Assai’id, guna menerima uang pembayaran sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa lalu pergi ke rumah sdr. Aswin (DPO) yang terletak di Perumahan Sempaja Lestari untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah dipesan. Sesampainya di rumah sdr. Aswin (DPO), Terdakwa menerima dua bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat total 1,99 gram bruto. Yang mana sebelum Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa meminta kepada sdr. Aswin (DPO) agar Narkotika jenis shabu tersebut dipisahkan menjadi dua poket, yang mana satu poket seberat 0,43 gram bruto akan digunakan oleh Terdakwa dan satu poket seberat 1,56 gram bruto yang akan diserahkan kepada pembeli yang tidak dikenal.
  • Selanjutnya pada pukul 14.00 Wita, terdakwa menghubungi pembeli untuk penyerahan Narkotika jenis shabu dengan cara meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut di dalam satu buah kotak rokok merek G.A Bold warna hitam, yang kemudian disimpan di dalam jok motor milik terdakwa yaitu sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi KT-6347-WK. Setelah itu, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa meninggalkan motor tersebut di pinggir jalan yakni di Jalan Pramuka Gang 19.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli Narkotika jenis shabu, Terdakwa dihampiri oleh anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,43 gram bruto di kantong celana depan kanan terdakwa. Dari hasil interogasi di tempat, terdakwa mengakui bahwa masih ada sabu lainnya yang disimpan di dalam jok motor yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Pihak Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan satu buah kotak rokok merek G.A Bold warna hitam yang berisi satu bungkus sabu seberat 1,56 gram bruto di dalam jok motor. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam dengan IMEI: 358482471417715 di kantong celana depan kiri terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- (serarus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa yang diakui sebagai keuntungan hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS9FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim Tanggal 09 Mei 2025 menyatakan bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Als RAHMAT Bin ABU BAKAR (Alm) sebanyak 1,5128 (satu koma lima satu dua delapan) Gram Brutto Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Pil Ekstasi dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.

 

-------- Perbuatan Tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----

Pihak Dipublikasikan Ya