Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 1.Ni Nengah Gina Saraswati
2.Ahmad Ali Fikri Pandela
3.Rudi Dwi Prastyono
4.Johan Dwi Junianto
5.Yosi Andika Herlambang
1.IR. RACHMAT FADJAR
2.RIADO SINAGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor: 48/TUT.01/03/24/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Nengah Gina Saraswati
2Ahmad Ali Fikri Pandela
3Rudi Dwi Prastyono
4Johan Dwi Junianto
5Yosi Andika Herlambang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IR. RACHMAT FADJAR[Penahanan]
2RIADO SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

            Bahwa Terdakwa I. RACHMAT FADJAR selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022, bersama-sama dengan Terdakwa II. RIADO SINAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 590/KPTS/M/2023 tanggal 31 Mei 2023, yang masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, oleh karena para Terdakwa melakukan  tindak pidana yang  terkait antara satu dengan yang lain, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, yaitu pada bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur Jalan Pattimura Nomor 23 Rt. 01 Kota Samarinda, Kalimantan Timur, di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Kalimantan Timur, Mess PU Gang Modang Rahayu Nomor 45 Kabupaten Paser, [RDP1] di parkiran pinggir jalan depan Mesjid Islamic Center Balikpapan, di Rumah TRIBERIAS Jl. Sinar Mas Boulenvark Grand City, Klaster Fores Ville K16/11 Balikpapan, di Rumah HOCTRI EFENDI HUTAGALUNG yang beralamat di Cluster Arizona No. K3/7A, Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.068.600.000,00 (satu miliar enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) dari ABDUL RAMIS dan HENDRA SUGIARTO, dan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari NONO MULYATNO yang diterima oleh Terdakwa I. RACHMAT FADJAR dan uang sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dari ABDUL RAMIS dan HENDRA SUGIARTO, uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari NONO MULYATNO yang diterima oleh Terdakwa II. RIADO SINAGA, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa I. RACHMAT FADJAR dan Terdakwa II. RIADO SINAGA telah memenangkan paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023 kepada perusahaan-perusahaan milik ABDUL RAMIS dan NONO MULYATNO, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban RACHMAT FADJAR dan RIADO SINAGA selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa I. RACHMAT FADJAR menjabat selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kalimantan Timur sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Struktur kepengurusan yang terdapat pada Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 BBPJN Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I. RACHMAT FADJAR bersama-sama dengan Terdakwa II. RIADO SINAGA menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah uang sejumlah Rp1.068.600.000,00 (satu miliar enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) dari ABDUL RAMIS dan HENDRA SUGIARTO, dan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari NONO MULYATNO yang diterima oleh Terdakwa I. RACHMAT FADJAR dan uang sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dari ABDUL RAMIS dan HENDRA SUGIARTO, uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari NONO MULYATNO yang diterima oleh Terdakwa II. RIADO SINAGA telah bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I. RACHMAT FADJAR  selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PJN Wilayah I dan Terdakwa II. RIADO SINAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4  yang menyatakan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; angka 6 yang menyatakan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---------- Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

            Bahwa Bahwa Terdakwa I. RACHMAT FADJAR selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022, bersama-sama dengan Terdakwa II. RIADO SINAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 590/KPTS/M/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, oleh karena para Terdakwa melakukan  tindak pidana yang  terkait antara satu dengan yang lain, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, yaitu pada bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur Jalan Pattimura Nomor 23 Rt. 01 Kota Samarinda, Kalimantan Timur, di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Kalimantan Timur, Mess PU Gang Modang Rahayu Nomor 45 Kabupaten Paser, di parkiran pinggir jalan depan Mesjid Islamic Center Balikpapan, di Rumah TRIBERIAS Jl. Sinar Mas Boulenvark Grand City, Klaster Fores Ville K16/11 Balikpapan, di Rumah HOCTRI EFENDI HUTAGALUNG yang beralamat di Cluster Arizona No. K3/7A, Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.068.600.000,00 (satu miliar enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) dari ABDUL RAMIS dan HENDRA SUGIARTO, dan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari NONO MULYATNO yang diterima oleh Terdakwa I. RACHMAT FADJAR dan uang sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dari ABDUL RAMIS dan HENDRA SUGIARTO, uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari NONO MULYATNO yang diterima oleh Terdakwa II. RIADO SINAGA padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu para Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar Terdakwa I. RACHMAT FADJAR yang menjabat selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 dan Terdakwa II. RIADO SINAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur memiliki kekuasaan atau kewenangan dapat memenangkan paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023 kepada perusahaan-perusahaan milik ABDUL RAMIS dan NONO MULYATNO, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa I. RACHMAT FADJAR menjabat selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kalimantan Timur sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Struktur kepengurusan yang terdapat pada Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 BBPJN Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:
  • Bahwa Terdakwa I. RACHMAT FADJAR, bersama-sama dengan Terdakwa II. RIADO SINAGA mengetahui atau patut menduga penerimaan uang sejumlah sejumlah Rp1.068.600.000,00 (satu miliar enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) dari ABDUL RAMIS dan HENDRA SUGIARTO, dan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari NONO MULYATNO yang diterima oleh Terdakwa I. RACHMAT FADJAR dan uang sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dari ABDUL RAMIS dan HENDRA SUGIARTO, uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari NONO MULYATNO yang diterima oleh Terdakwa II. RIADO SINAGA karena  Terdakwa I. RACHMAT FADJAR yang menjabat selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 dan Terdakwa II. RIADO SINAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur memiliki kekuasaan atau kewenangan dapat memenangkan paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023 kepada perusahaan-perusahaan milik ABDUL RAMIS dan NONO MULYATNO, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023.
  • -------- Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

    Jakarta, 16 April 2024

    PENUNTUT UMUM

    KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

     

     
Pihak Dipublikasikan Ya