| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan jual beli sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 05908/Sempaja Utara atas nama pemegang hak HENGKY PANJAITAN tertanggal 23 Agustus 2021 dengan NIB 16010502.07673 dan Surat Ukur Nomor SU.06256/2021 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Tanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 05908/Sempaja Utara atas nama pemegang hak HENGKY PANJAITAN tertanggal 23 Agustus 2021 dengan NIB 16010502.07673 dan Surat Ukur Nomor SU.06256/2021 yang terletak di Jalan Kampung Jawa, Rt.034, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan
Barat : Jalan
Selatan : Andi Elisa Salsabila
Timur : Rohayyah
beralih kepemilikan haknya kepada MOHAMMAD IMAM YANTO selaku pemegang hak yang sah saat ini;
5. Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 05908/Sempaja Utara atas nama pemegang hak HENGKY PANJAITAN tertanggal 23 Agustus 2021 dengan NIB 16010502.07673 dan Surat Ukur Nomor SU.06256/2021 dengan berdasarkan putusan ini dapat dilakukan perobahan pemegang hak ke atas nama MOHAMMAD IMAM YANTO;
6. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk Mematuhi putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat selaku penyelenggara Nagera di bidang pertanahan untuk membantu pelaksanaan proses Administrasi Pendaftaran dan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 05908/Sempaja Utara atas nama pemegang hak HENGKY PANJAITAN tertanggal 23 Agustus 2021 dengan NIB 16010502.07673 dan Surat Ukur Nomor SU.06256/2021 ke atas nama MOHAMMAD IMAM YANTO selaku pemegang hak yang sah saat ini;
8. Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono). |