Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2024/PN Smr Setiana Mallua Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Setiana Mallua
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Shinta Pratiwi, S.H.Setiana Mallua
2YULIUS PATANAN, S.H., M.H.Setiana Mallua
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Pemohon SETIANI MALLUA sebagai kuasa dari ketiga anaknya yang bernama EVANS VALENTINO AVNER LIM, Laki-laki, lahir di Samarinda, 13 Februari 2010, GRACIA FELIANA LIM, Perempuan, lahir di Samarinda, 05 April 2014, dan RENATA ATHALIA LIM, Perempuan, lahir di Samarinda, 14 Maret 2019, yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum terhadap ketiga anak tersebut
  3. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon SETIANI MALLUA untuk menjalankan kekuasaan orang tua terhadap ketiga anak Pemohon  yang bernama  EVANS VALENTINO AVNER LIM, Laki-laki, lahir di Samarinda, 13 Februari 2010, GRACIA FELIANA LIM, Perempuan, lahir di Samarinda, 05 April 2014, dan RENATA ATHALIA LIM, Perempuan, lahir di Samarinda, 14 Maret 2019, yang masih di bawah umur untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk proses jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas 192m2 (seratus sembilan puluh dua meter persegi) berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2989 yang merupakan warisan dari suami Pemohon yang telah meninggal dunia
  4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak