Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr Timoteus Ola CV. TEPIAN JAWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Timoteus Ola
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dennis BhataraTimoteus Ola
Tergugat
NoNama
1CV. TEPIAN JAWARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

PERMOHONAN

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.

2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Tunggakan Gsji yang seharusnya dibayarkan sejak tahun 2022 sebesar Rp. 21.150.000,- denda Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp. 380.700.000,- bunga selama 3 Tahun x 12% sebesar Rp. 7.614.000,- sehingga total yang harusnya dibayar dibayarkan oleh pihak CV. Tepian Jawara sebesar Rp. 409.464.000,-  (empat ratus sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat.

3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

   ATAU

Apabila Ketua Hakim dan Anggota yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilannya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak