INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | Timoteus Ola | CV. TEPIAN JAWARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
PERMOHONAN 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya. 2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Tunggakan Gsji yang seharusnya dibayarkan sejak tahun 2022 sebesar Rp. 21.150.000,- denda Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp. 380.700.000,- bunga selama 3 Tahun x 12% sebesar Rp. 7.614.000,- sehingga total yang harusnya dibayar dibayarkan oleh pihak CV. Tepian Jawara sebesar Rp. 409.464.000,- (empat ratus sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat. 3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. ATAU Apabila Ketua Hakim dan Anggota yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilannya (ex aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |