Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | Eldiansyah | PT. TAPIAN NADENGGEN BUKIT SUBUR ESTATE (BSRE), | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Memnyatakan demi hukum bahwa status karyawan Penggugat berubah dari PKWT menjadi PKWTT 3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah selama proses sebagaimana pasal 40 ayat (12); (3); dan(4) PP nomor 35 tahun 2021: - Masa Kerja 7 tahun - Upah/gaji Rp. 3.175.427 (UMK Kutai Timur tahun 2022) A. Uang Pesangon 8 x 1 x Rp. 3.175.427 = Rp. 25.403.416,- B. Uang (UPMK) 3 x Rp. 3.175.427 = Rp. 9.526.281,- C. Upah Proses 6 x Rp. 3.175.427 = Rp. 19.052.562,- Jumlah Rp. 53.982.259,- 4. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara. SUBSIDAIR : - Mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |