Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr EDDY FIRMANTO PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY FIRMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOLEMAN TEMA BILI, SH.EDDY FIRMANTO
Tergugat
NoNama
1PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI:

 

  • Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang harta kekayaan milik Tergugat (PT. Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk) yang setara dengan nilai kerugian dalam gugatan Penggugat ;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
  3. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B-17/DISTRANSNAKER/TK2//500.15.15.1/05/2025 tertanggal 28 Mei 2025 beralasan hukum patut diterima dengan perbaikan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak penggugat akibat pemutusan hubungan kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 163.010.000,-(seratus enam puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah) dengan rincian :
  • Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar 1 (satu) bulan upuah =Rp.3.767.000,-(tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
  • Uang Kompensasi 8 (delapan) tahun masa kerja atau 96 bulan = 96 bulan /12 x Rp. 3.767.000,-(tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) = Rp. 30.136.000,-(tiga puluh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
  • Ganti rugi sisa isi Perjanjian Kerja sebanyak 9 (Sembilan bulan) sisa kontrak = 9 x Rp.3.767.000,-= Rp.33.903.000,-(tiga puluh tiga juta Sembilan ratus tiga rubu rupiah).
  • uang pesangon sesuai PP No.35 tahun 2021 tentang PKWT, AD, WK, WI dan PHK, pasal 40 ayat (2) huruf i = 9 x Rp.3.767.000,-= Rp.33.903.000,-(tiga puluh tiga juta Sembilan ratus tiga ribu rupiah).
  • Uang penghargaan masa kerja Penggugat sesuai PP No.35 tahun 2021 tentang PKWT, AD, WK, WI dan PHK, pasal 40 ayat (3) huruf b = 3 x Rp.3.767.000,-= Rp.11.301.000,-(sebelas juta tiga ratus seribu rupiah).
  • Kerugian Immateriil : Bahwa selain nilai keruqian secara materiil tesebut di atas, dikarenakan Penggugat juga mengalami kerugian secara moral & psikis sampai dengan sekarang maka adalah sangat wajar apabila Tergugat dihukum untuk membavar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian kepada Penggugat sebesar 5 (lima) bulan upah/gaji berjalan dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp.3.767.000,-(tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

= Rp. 3.767.000,-x 6 bulan upah

= Rp.18.835.000,-

   (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan terhitung perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang dijalankan Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah secara hukum ;

8. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada Upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij voorraad).

9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ;

Atau ,

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak