Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | EDDY FIRMANTO | PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
DALAM POKOK PERKARA
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian kepada Penggugat sebesar 5 (lima) bulan upah/gaji berjalan dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp.3.767.000,-(tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : = Rp. 3.767.000,-x 6 bulan upah = Rp.18.835.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan terhitung perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang dijalankan Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah secara hukum ; 8. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada Upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij voorraad). 9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ; Atau , Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |