DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
2. Menyatakan SAH atas perbutan TERGUGAT adalah Ingkar Janji/Wanprestasi..
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang dan Bunga sbb :
a) Pokok Hutang RP. 200.000.000,-
b) Bunga pinjaman 15 % x Rp 200.000.000,- x 4 bulan RP. 120.000.000,-
c) Sisa bunga bulan mei Rp.10.000.000,-
TOTAL KERUGIAN RP. 330.000.000
4. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa sebesar RP. 1.000.000 ( satu juta ) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak dibacakan.
5. Membebankan Biaya Perkara kepada TERGUGAT.
Atau
Mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex aquo et bono ) |