Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2021/PN Smr | Ahmad Sokheh Bin Paridin | Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wil. Kalimantan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Sep. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2021/PN Smr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Sep. 2021 | ||||
Nomor Surat | 9/Pid.Pra/2021/PN Smr | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penyitaan 1 (satu) Unit Truk Merek HINO 500 Tipe 235, No. Polisi S 9359 WG dengan muatannya Kayu Jenis Ulin berjumlah 6,100 M3 (enam koma seratus Kubik) tanpa Turunan Berita Acara Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah “Tidak Sah Secara Hukum”; 3. Menyatakan penyitaan dan 1 (satu) Buah Handphone Merek VIVO Y51 Warna Biru Laut tanpa dicantumkan dalam Berita Acara Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah “Tidak Sah Secara Hukum”; 4. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan seluruhnya terhadap 1 (satu) Unit Truk Merek HINO 500 Tipe 235, No. Polisi S 9359 WG dengan muatannya Kayu Jenis Ulin berjumlah 6,100 M3 (enam koma seratus Kubik) dan 1 (satu) Buah Handphone Merek VIVO Y51 Warna Biru Laut yang telah dijadikan barang bukti yang disita dari PEMOHON sejak putusan ini dibacakan; 5. Menyatakan Penyidikan yang oleh TERMOHON kepada PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. SPRINDIK.15/BPPHLHKIV/SW.2/08/2021/PPNS, Tanggal 23 Agustus 2021 adalah “Tidak Sah Secara Hukum”; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |