Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
426/Pdt.P/2025/PN Smr 1.Liunardi Purnama
2.Go Suhariyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 426/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Liunardi Purnama
2Go Suhariyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.    Menetapkan Pemohon  Liunardi Purnama dan Go Suhariyani. sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama:  
- Jason Liunardi, Lahir di Samarinda, Pada tanggal 13 April 2005 ;
- Darren Liunardi , Lahir di Samarinda, Pada tanggal 30 November 2006

3.    Memberi izin kepada Pemohon Liunardi Purnama dan Go Suhariyani. untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan ijin untuk menjaminkan harta kepada Bank yaitu berupa sebidang tanah dan beserta bangunannya yang terletak di 
-    Jl. Belatuk No. 10, Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik NIB : 16.01.000022203.0, dengan Luas 350 m2, atas nama Jason Liunardi 
-    Jl. Belatuk No. 10, Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik NIB : 16.01.000022384.0, dengan Luas 350 m2, atas nama Darren Liunardi
4.    Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak