Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
387/Pdt.P/2025/PN Smr INDRIANI TIKU LIMBONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 387/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRIANI TIKU LIMBONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon bernama INDRIANI TIKU LIMBONG sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 38.548/Ist/MKL-CSTR/XII/2011 bertanggal 22 FEBRUARI 1998 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KAB. TANA TORAJA, menjadi INDRI KAYSHILA NADHEERA ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak