| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian IDNSP21039 dan Perjanjian IDNSP221395 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP21039 dan Perjanjian IDNSP221395 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 2.796.790.845,- (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh lima Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Penarikan dan Biaya Pergudangan sebesar Rp. 214.742.634,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus tiga puluh empat Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP21039 dan Perjanjian IDNSP221395 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1249 hari X Rp. 2.796.790.845,- = Rp. 1.746.595.882,70 (satu miliar tujuh ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua Rupiah tujuh puluh sen).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 3 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025 dengan perhitungan yakni 6 % X 3 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar 2.796.790.845,- = Rp. 503.422.352,10 (lima ratus tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah sepuluh sen).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |