Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
730/Pid.B/2025/PN Smr | INDRIASARI SIKAPANG, S.H. | 1.AZIZ SAPUTRAMAN Bin M. ALI 2.HIDAYAH Bin MAMAN (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 730/Pid.B/2025/PN Smr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5305/O.4.11.3/EOH.2/10/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I AZIZ SAPUTRAMAN Bin M.Ali bersama dengan dengan Terdakwa II HIDAYAH Bin MAMAN pada hari pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 di Jalan KH. Harun Nafsi Gg. Muhammad Blok D RT - Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di samping kos-kosan Saksi ADE ADRIAN Bin ADRIANSYAH atau atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk mencapai barang yang di ambilnya dengan memakai kunci palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa I bersama dengan dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke – 5 KUHP.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |